Dibuat Anies, Ini Cara Warga Urus Izin Surat Keluar Masuk Jakarta

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:33 WIB
Dibuat Anies, Ini Cara Warga Urus Izin Surat Keluar Masuk Jakarta
Pelanggar PSBB Jakarta di pos cek point Pasar Rebo belum dikenai sanksi sosial pada Rabu (13/5/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan pada 11 sektor usaha untuk bisa keluar masuk Jakarta. Namun mereka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Anies mengatakan yang diperbolehkan bepergian ke luar kota adalah orang yang termasuk dalam pengecualian di pergub itu. Sisanya, tak diperbolehkan sama sekali pergi ke luar daerah.

Bahkan jika termasuk dalam pengecualian, maka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat ini disebut akan menjadi satu-satunya perizinan untuk menuju atau datang ke Jakarta.

"Penduduk di Jakarta enggak boleh bepergian keluar kecuali karena tugas di sektor diizinkan. Di luar itu enggak bisa urus izin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut Pasal 7 Pergub itu, syarat untuk mendapatkan SIKM adalah dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;
c. surat pernyataan sehat bermeterai.

Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan
datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di  Provinsi DKI Jakarta. 

baca juga

Lebih lanjut, apabila formulir sudah dilengkapi beserta dokumen lainnya, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

"Jadi saya anjurkan buka web DKI di sana info detail. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang masuk Jakarta. Mereka harus izin masuk tanpa adanya surat maka enggak bisa masuk Jakarta dan proses pengawasan bareng polisi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:20 WIB

Pasien Positif Corona Pertama di Mojokerto Sembuh, Ternyata Dokter Muda

Pasien Positif Corona Pertama di Mojokerto Sembuh, Ternyata Dokter Muda

Jatim | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:07 WIB

Petugas Terminal Pulo Gebang: Calon Penumpang Tak Ada yang Aneh-aneh

Petugas Terminal Pulo Gebang: Calon Penumpang Tak Ada yang Aneh-aneh

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:07 WIB

Nekat ke Jakarta saat PSBB, Anies: Diminta Putar Balik hingga Karantina

Nekat ke Jakarta saat PSBB, Anies: Diminta Putar Balik hingga Karantina

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:00 WIB

Infeksi Superbug, Bahaya Tersembunyi dalam Perang Melawan Virus Corona

Infeksi Superbug, Bahaya Tersembunyi dalam Perang Melawan Virus Corona

Health | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:15 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×