Dibuat Anies, Ini Cara Warga Urus Izin Surat Keluar Masuk Jakarta

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:33 WIB
Dibuat Anies, Ini Cara Warga Urus Izin Surat Keluar Masuk Jakarta
Pelanggar PSBB Jakarta di pos cek point Pasar Rebo belum dikenai sanksi sosial pada Rabu (13/5/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan pada 11 sektor usaha untuk bisa keluar masuk Jakarta. Namun mereka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Anies mengatakan yang diperbolehkan bepergian ke luar kota adalah orang yang termasuk dalam pengecualian di pergub itu. Sisanya, tak diperbolehkan sama sekali pergi ke luar daerah.

Bahkan jika termasuk dalam pengecualian, maka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat ini disebut akan menjadi satu-satunya perizinan untuk menuju atau datang ke Jakarta.

"Penduduk di Jakarta enggak boleh bepergian keluar kecuali karena tugas di sektor diizinkan. Di luar itu enggak bisa urus izin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut Pasal 7 Pergub itu, syarat untuk mendapatkan SIKM adalah dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;
c. surat pernyataan sehat bermeterai.

Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan
datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di  Provinsi DKI Jakarta. 

Lebih lanjut, apabila formulir sudah dilengkapi beserta dokumen lainnya, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

"Jadi saya anjurkan buka web DKI di sana info detail. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang masuk Jakarta. Mereka harus izin masuk tanpa adanya surat maka enggak bisa masuk Jakarta dan proses pengawasan bareng polisi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:20 WIB

Pasien Positif Corona Pertama di Mojokerto Sembuh, Ternyata Dokter Muda

Pasien Positif Corona Pertama di Mojokerto Sembuh, Ternyata Dokter Muda

Jatim | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:07 WIB

Petugas Terminal Pulo Gebang: Calon Penumpang Tak Ada yang Aneh-aneh

Petugas Terminal Pulo Gebang: Calon Penumpang Tak Ada yang Aneh-aneh

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:07 WIB

Nekat ke Jakarta saat PSBB, Anies: Diminta Putar Balik hingga Karantina

Nekat ke Jakarta saat PSBB, Anies: Diminta Putar Balik hingga Karantina

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:00 WIB

Infeksi Superbug, Bahaya Tersembunyi dalam Perang Melawan Virus Corona

Infeksi Superbug, Bahaya Tersembunyi dalam Perang Melawan Virus Corona

Health | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:15 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB