Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:44 WIB
Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]

Suara.com - Setiap tahun jelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja

Namun seiring dengan adanya pandemi virus corona, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan khusus tentang penyaluran THR dari perusahaan kepada pekerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagaamaan kepada buruh/pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, Ida Fauziyah membuka opsi kepada perusahaan untuk mencicil THR karyawannya apbila tidak mampu membayarkan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan pembayaran THR Keagamaan untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR Keagamaan bagi karyawan?

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Dalam ayat (1) disebutkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapat THR sebesar nominal gaji 1 bulan.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR nya diberikan sesuai masa kerja dengan perhitungan"

THR = masa kerja x upah 1 bulan : 12

Sementara itu, satu bulan upah yang dimaksud meliputi: upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Waktu Pembayaran THR

Dalam SE yang diterbitkan, Ida Fauziyah mengatakan THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerha atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagaaman," tulis Ida Fauziah melalui keterangan resminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:15 WIB

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 19:37 WIB

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00 WIB

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Jogja | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:33 WIB

Bu Menkeu Sri Mulyani Tolong, PNS Serang Belum Dapat THR

Bu Menkeu Sri Mulyani Tolong, PNS Serang Belum Dapat THR

Banten | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:12 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB