"Telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," katanya.
Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
"Telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," katanya.
Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI