Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:06 WIB
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Dua dari tiga pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 tetap melanjutkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang hari ini, mereka sudah mendengar penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sri Mulyani mengatakan Perppu ini sudah disetujui DPR dalam rapat paripurna tanggal 12 Mei 2020 dan disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sehingga tidak bisa lagi dijadikan objek gugatan.

"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 dan selanjutnya disebut undang-undang nomor 2 tahun 2020," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Mendengar keterangan itu, Zaenal Arifin Husein yang mewakili nomor gugatan 23/PUU-XVIII/2020 mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan karena ada beberapa kejanggalan dan proses pembuatan perppu tersebut.

"Ada catatan kami. kami menggunakan logika hukum yang lurus dan ini saya menilai bahwa kecepatan ketika mengesahkan perppu kesepakatan di dpr kemudian menjadi undang-undang itu luar biasa. ini kami menilai sebagai logika politik, jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik, ini akan mencederai prinsip negara hukum," kata Zaenal di persidangan.

Sementara itu, Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 menyebut keterangan yang dibacakan Sri Mulyani hanyalah dalil semata tanpa proses pembuktian di persidangan sehingga tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim untuk memerintahkan kepada pihak termohon menghadirkan bukti bukti itu sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar bahwa Perppu itu sudah diundangkan atau tidak jadi tidak hanya sekedar statement semata," ucap Kurniawan.

Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Anwar Usman langsung menutup sidang untuk bermusyawarah dengan majelis hakim dalam memutuskan persidangan bisa dilanjutkan atau tidak.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona

Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 12:52 WIB

Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:26 WIB

Uji Materi Perppu COVID-19 Resmi Ditarik, Tak Jadi Digugat

Uji Materi Perppu COVID-19 Resmi Ditarik, Tak Jadi Digugat

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:12 WIB

DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang

DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:10 WIB

Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK

Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK

News | Selasa, 28 April 2020 | 11:18 WIB

Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK, Amien Rais: NKRI Negara Hukum!

Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK, Amien Rais: NKRI Negara Hukum!

News | Jum'at, 17 April 2020 | 07:20 WIB

Terkini

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:07 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:06 WIB

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:02 WIB

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:58 WIB

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:48 WIB