Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Rabu, 20 Mei 2020 | 12:52 WIB
Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin saat bersaksi dalam sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Pemerintah memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020) pagi ini.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang langsung meminta pemerintah sebagai termohon untuk memberikan keterangan.

"Sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, Presiden, tentunya apakah sudah menjadi undang-undang atau masih berstatus sebagai Perppu walaupun sudah mendapat persetujuan dari DPR," kata Anwar Usman di persidangan, Rabu (20/5/2020).

 Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Keterangan pemohon disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sri Mulyani mengatakan Perppu ini sudah disetujui DPR dalam rapat paripurna tanggal 12 Mei 2020 dan disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sehingga tidak bisa lagi dijadikan objek gugatan

"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 dan selanjutnya disebut Undang-Undang nomor 2 tahun 2020," kata Sri Mulyani.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu.

baca juga

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK

Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 10:50 WIB

Defisit Makin Membengkak, Hipmi Pertanyakan Kredibilitas Sri Mulyani

Defisit Makin Membengkak, Hipmi Pertanyakan Kredibilitas Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:47 WIB

Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:26 WIB

Uji Materi Perppu COVID-19 Resmi Ditarik, Tak Jadi Digugat

Uji Materi Perppu COVID-19 Resmi Ditarik, Tak Jadi Digugat

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:12 WIB

Besok Sidang Gugatan Perppu COVID-19 di MK, Menkumham dan Menkeu Datang

Besok Sidang Gugatan Perppu COVID-19 di MK, Menkumham dan Menkeu Datang

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 15:48 WIB

Anggaran Pemulihan Ekonomi Membengkak Hingga Rp 641 Triliun

Anggaran Pemulihan Ekonomi Membengkak Hingga Rp 641 Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2020 | 20:49 WIB

Target Asumsi Makro 2020 Berantakan Akibat Covid, Tekor Anggaran Membengkak

Target Asumsi Makro 2020 Berantakan Akibat Covid, Tekor Anggaran Membengkak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2020 | 17:48 WIB

Dana Talangan Jumbo BUMN Saat Corona, Menkeu Jamin Tak akan Disalahgunakan

Dana Talangan Jumbo BUMN Saat Corona, Menkeu Jamin Tak akan Disalahgunakan

Bisnis | Senin, 18 Mei 2020 | 16:20 WIB

PLN Hingga Garuda Dapat Guyuran Dana Segar Saat Corona, Berapa Besarannya?

PLN Hingga Garuda Dapat Guyuran Dana Segar Saat Corona, Berapa Besarannya?

Bisnis | Senin, 18 Mei 2020 | 15:57 WIB

Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara

Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:29 WIB

Terkini

Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda

Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:16 WIB

Jin Jiang Hotels Perluas Jejak di Indonesia, 7 Days Premium Hotel Bakal Hadir di PIK 2

Jin Jiang Hotels Perluas Jejak di Indonesia, 7 Days Premium Hotel Bakal Hadir di PIK 2

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:16 WIB

Usung Tema Eksorsisme, Manga Phantom Busters Dapat Adaptasi Anime pada 2027

Usung Tema Eksorsisme, Manga Phantom Busters Dapat Adaptasi Anime pada 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:15 WIB

Pemanfaatan GPS Tracker dan Telematika Dorong Efisiensi Pengelolaan Armada Perusahaan

Pemanfaatan GPS Tracker dan Telematika Dorong Efisiensi Pengelolaan Armada Perusahaan

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 15:13 WIB

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:11 WIB

Hapus Makeup Waterproof! 4 Cleansing Balm Tube Mini Anti-Ribet Buat Liburan

Hapus Makeup Waterproof! 4 Cleansing Balm Tube Mini Anti-Ribet Buat Liburan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:10 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:09 WIB

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 15:06 WIB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

×