Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Rabu, 20 Mei 2020 | 19:40 WIB
Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat hadir di sidang gugatan Perppu corona di Mahkamah Konstitusi,Rabu (20/5/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai Undang-undang MD3 dan sesuai pula dengan tata tertib DPR," kata Yasonna usai sidang uji materi Perppu 1/2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Menteri dari Partai PDI Perjuangan itu menjelaskan, perppu yang memiliki urgensi seperti pandemi Virus Corona ini memang harus segera disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, kata Yasonna, perppu harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikutnya, bukan dalam masa sidang berikutnya. Sebab, persidangan dan masa sidang berikutnya merupakan dua hal yang berbeda.

"Jadi 'masa sidang' berbeda dengan 'persidangan berikutnya'. DPR masuk masa sidang diterima dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR, masa sidang nanti beres reses, ini masa sidang," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, beberapa kondisi yang dirasakan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini menyebabkan pemerintah dan DPR cepat mengesahkan Perppu Nomor 1/2020 menjadi Undang-undang Nomor 2/2020.

"Faktanya hari ini kita bersidang menggunakan masker dan sarung tangan ini pasti situasinya tidak biasa, jadi kita nanti tetap akan memberikan fakta dan bukti bahwa situasi yang kita hadapi ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1/2020, kuasa hukum Amies Rais dkk, Zaenal Arifin Husein mempertanyakan proses pengesahan perppu ini menjadi undang-undang yang sangat cepat dan langsung diketok sah oleh Ketua DPR Puan Maharani tanpa mempertimbangkan suara fraksi PKS yang menyatakan keberatan.

"Kami menilai sebagai logika Politik. Jadi ketika hukum sudah tercampur dengan logika Politik, ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," kata Zaenal Arifin Husein.

baca juga

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat

Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:15 WIB

Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK

Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK

Video | Rabu, 20 Mei 2020 | 13:49 WIB

Usai Hadiri Sidang Gugatan Perppu Corona di MK, Ini Kata Pemerintah

Usai Hadiri Sidang Gugatan Perppu Corona di MK, Ini Kata Pemerintah

Video | Rabu, 20 Mei 2020 | 13:08 WIB

Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK

Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 13:06 WIB

Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona

Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 12:52 WIB

Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK

Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 10:50 WIB

Terkini

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB