Langgar Larangan Mudik Siap-siap Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Iwan Supriyatna

Kamis, 21 Mei 2020 | 07:22 WIB
Langgar Larangan Mudik Siap-siap Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Ilustrasi mudik. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Suara.com - Masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat kenakan hukum pidana satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin ditulis Kamis (21/5/2020).

Ia mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumatera Utara (Sumut) agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil menjalani rapid test, serta diperiksa suhu tubuhnya.

"Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos check point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19," ujar jenderal bintang dua itu.

Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan himbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi COVID-19," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transportasi Dibuka Tapi Mudik Dilarang, Rahland Kritik Jokowi Begini

Transportasi Dibuka Tapi Mudik Dilarang, Rahland Kritik Jokowi Begini

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 21:34 WIB

Tepergok Polisi Mau Mudik, 52 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Tepergok Polisi Mau Mudik, 52 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:50 WIB

Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja

Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 14:29 WIB

Terkini

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

Jakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:29 WIB

FIFA Catat 21 Kasus di Indonesia, PSBS Biak Sumbang 15 Larangan Registrasi Pemain

FIFA Catat 21 Kasus di Indonesia, PSBS Biak Sumbang 15 Larangan Registrasi Pemain

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Bisa jadi Bencana! Hashim Ingatkan Utang Luar Negeri RI Bisa Bengkak Jika Rupiah Rp21.000

Bisa jadi Bencana! Hashim Ingatkan Utang Luar Negeri RI Bisa Bengkak Jika Rupiah Rp21.000

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:25 WIB

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:24 WIB

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:22 WIB

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Nasib Bahasa Indonesia di Akar Rumput: Bersandar Enam Jam Sepekan, Tergerus Masifnya Konten Tayangan

Nasib Bahasa Indonesia di Akar Rumput: Bersandar Enam Jam Sepekan, Tergerus Masifnya Konten Tayangan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:20 WIB

×