KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 21 Mei 2020 | 10:53 WIB
KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa ada pejabat eselon di instansi pemerintahan diduga meminta sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah Pandemi Covid-19.

"Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Ia menegaskan bahwa pejabat negara tidak boleh menerima apapun yang dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi. Hal itu tercantum dalam UU KPK sebagai bentuk tindak pidana korupsi.

"Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi.

Dikhawatirkan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya lagi.

Ipi mengharapkan pejabat negara dapat menolak gratifikasi dari siapapun. Namun, bila tak dapat menolak, penerima gratifikasi selanjutnya dapat melaporkan kepada KPK.

"Bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Ipi menjelaskan.

Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian lembaga maupun pemerintah daerah.

baca juga

"Ini mengimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ujarnya.

Untuk pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana. Namun bila penyelenggara negara tidak melaporkan, maka akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 10:02 WIB

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 08:52 WIB

KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU

KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 22:15 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:43 WIB

8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran

8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:27 WIB

THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda

THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2020 | 15:19 WIB

HKN, Ketua KPK Ajak Bangkit dari Keterpurukan saat COVID-19

HKN, Ketua KPK Ajak Bangkit dari Keterpurukan saat COVID-19

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:38 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×