KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 21 Mei 2020 | 10:53 WIB
KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa ada pejabat eselon di instansi pemerintahan diduga meminta sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah Pandemi Covid-19.

"Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Ia menegaskan bahwa pejabat negara tidak boleh menerima apapun yang dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi. Hal itu tercantum dalam UU KPK sebagai bentuk tindak pidana korupsi.

"Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi.

Dikhawatirkan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya lagi.

Ipi mengharapkan pejabat negara dapat menolak gratifikasi dari siapapun. Namun, bila tak dapat menolak, penerima gratifikasi selanjutnya dapat melaporkan kepada KPK.

"Bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Ipi menjelaskan.

Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian lembaga maupun pemerintah daerah.

"Ini mengimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ujarnya.

Untuk pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana. Namun bila penyelenggara negara tidak melaporkan, maka akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 10:02 WIB

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 08:52 WIB

KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU

KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 22:15 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:43 WIB

8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran

8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:27 WIB

THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda

THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2020 | 15:19 WIB

HKN, Ketua KPK Ajak Bangkit dari Keterpurukan saat COVID-19

HKN, Ketua KPK Ajak Bangkit dari Keterpurukan saat COVID-19

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:38 WIB

Terkini

Kemensos-PKP Cek Rumah Tak Layak di Jatim untuk Mendapat Program Bedah Rumah

Kemensos-PKP Cek Rumah Tak Layak di Jatim untuk Mendapat Program Bedah Rumah

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:22 WIB

Amerika Serikat - Iran Sepakat Damai, Bagaimana Nasib Lebanon?

Amerika Serikat - Iran Sepakat Damai, Bagaimana Nasib Lebanon?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:17 WIB

Sentilan Megawati dari Blitar: Kita Belum Benar-Benar Merdeka Jika Tidak Waspada!

Sentilan Megawati dari Blitar: Kita Belum Benar-Benar Merdeka Jika Tidak Waspada!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:16 WIB

Sikat Pendemo Berbenda Bahaya! Kapolda Metro: Personel Jangan Gerak Sendiri dan Dilarang Bawa Senpi

Sikat Pendemo Berbenda Bahaya! Kapolda Metro: Personel Jangan Gerak Sendiri dan Dilarang Bawa Senpi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:14 WIB

Tiyo Ardianto Ungkap Kronologi Dugaan Pemasangan Alat Pelacak, Sebut Sudah Diintai Sejak di Semarang

Tiyo Ardianto Ungkap Kronologi Dugaan Pemasangan Alat Pelacak, Sebut Sudah Diintai Sejak di Semarang

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:03 WIB

Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya

Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB

Torehkan Prestasi Nasional, Tiga Sekolah Rakyat Raih Top 100 Excellence Award 2026

Torehkan Prestasi Nasional, Tiga Sekolah Rakyat Raih Top 100 Excellence Award 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:42 WIB

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:36 WIB

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:35 WIB