Habib Umar Assegaf Langgar PSBB, Ini Ancaman Hukumannya

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Jum'at, 22 Mei 2020 | 15:56 WIB
Habib Umar Assegaf Langgar PSBB, Ini Ancaman Hukumannya
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

Suara.com - Sosok Habib Bahar Assegaf menjadi perbincangan khalayak seusai dinyatakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam video yang viral di media sosial, Habib Bahar Assegaf terlibat cekcok dengan petugas hingga berujung aksi saling dorong seusai kendaran yang ditumpanginya diminta putar baik arah karena melanggar aturan PSBB.

Insiden tersebut diketahui terjadi di Pos Exit Tol Satelit Surabaya , Rabu (20/5/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Habib Bahar Assegaf tercatat telah melanggar tiga poin aturan PSBB.

Pertama, Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan tersebut menggunakan plat kendaraan selain L dan W ketika memasuki area Kota Surabaya.

Sedangkan yang kedua sopir kendaraan Toyota Camry berplat nomor N 1 B yang ditumpangi Habib Bahar Assegaf tidak memakai masker.

Adapun pelanggaran yang ketiga yakni mobil Habib Umar Assegaf melebihi batas penumpang lantaran diisi oleh empat orang.

Terkait hal itu, Truno menjelaskan bahwa sanksi penegakan hukum kepada Habib Umar Assegaf akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Sanksi Pelanggar PSBB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sempat menerangkan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan pada awal pemberlakuan PSBB di Surabaya, Jawa Timur.

Truno mengatakan, Polda Jatim akan menindak tegas pelanggar PSBB dengan sanksi pidana apabila imbauan secara persuasif diabaikan.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum dan melawan petugas.

Sementara bagi pelanggar aturan PSBB yang melawan pertugas dapat dijerat Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Pasal 212 KHUP menerangkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4500.

Sementara Pasal 216 KHUP ayat (1) menjelaskan orang yang sengaja tidak menuruti perintah seperti mencegah, menghalang-halangi uatau menggagalkan tindakan seusai ketentuan undang-undang dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 9000.

Lebih lanjut, Pasal 218 KHUP mengatur tentang kerumanan masyarakat yang tetap mengabaikan imbauan petugas setelah diperingatkan lebih dari tiga kali. Pelanggar aturan tersebut terancam hukuman pidana empat bulan dua minggu atau denda Rp 9000.

Kendati begitu hingga berita ini disusun, belum diketahui pasti buntut insiden pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh Habib Umar Assegaf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tengku Zul Dinilai Provokasi Santri, Abu Bakar Assegaf Beri Sentilan

Tengku Zul Dinilai Provokasi Santri, Abu Bakar Assegaf Beri Sentilan

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 14:14 WIB

Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya

Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 09:24 WIB

Tengku Zul Diprotes Ajak Santri Kejar Satpol PP Peninju Habib Umar Assegaf

Tengku Zul Diprotes Ajak Santri Kejar Satpol PP Peninju Habib Umar Assegaf

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 08:36 WIB

Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020

Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 03:05 WIB

Habib Umar yang Viral Ternyata Dikenal Temperamen oleh Warga Sekitar

Habib Umar yang Viral Ternyata Dikenal Temperamen oleh Warga Sekitar

Jatim | Kamis, 21 Mei 2020 | 21:07 WIB

Terkini

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

News | Senin, 15 Juni 2026 | 07:46 WIB

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 06:56 WIB

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB