Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan TNI-Polri untuk memantau dan mengawasi masjid-mesjid yang melaksanakan Salat Id dalam menjalankan protocol kesehatan.
"Petugas medis kita tetap di Posko terpadu. Ada tujuh Posko yang siap 24 jam. Personel keamanan, polisi maksimal, TNI juga maksimal, termasuk Satpol PP dan Linmas kita juga maksimal," ujarnya.
'Saya hanya bisa melihat api' - kesaksian penumpang selamat dari pesawat jatuh di Pakistan Rumah sakit di India membantu kelahiran 100 bayi dari ibu-ibu yang terinfeksi Covid-19 WHO peringatkan pandemi virus corona 'masih jauh' dari berakhir, setelah penambahan kasus di dunia capai angka tertinggi
Di sisi lain, MUI Jawa Timur tidak melarang umat Muslim untuk menyelenggarakan salat Id berjemaah di masjid atau lapangan. Namun MUI memberikan sejumlah catatan.
"Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bisa kondisional. Apabila diselenggarakan di masjid atau di musala, maka perlu ada satu keseriusan untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19," kata Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin.
"Kami mengimbau, di satu sisi kita bisa menegakkan syiar Islam, tapi satu sisi kita tetap menjaga diri dari bahaya penyebaran Covid, karena itu juga bagian dari ajaran agama", tuturnya.
Sebelumnya Pemerintah Jawa Timu mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjemah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mencabut surat izin tersebut.
Surabaya Raya dan Malang Raya di Jawa Timur hingga saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada PSBB tahap kedua untuk di Surabaya Raya dan tahap pertama di Malang Raya, angka positif Covid-19 di Jatim mencapai 2.491 kasus per 20 Mei 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 243 pasien meninggal dunia.
Baca Juga: 12 Ucapan Idul Fitri dari Tokoh Politik, Unggahan Fadli Zon Bikin Terharu
Fatwa MUI: Zona merah, salat Id di rumah
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan mengenai isi dari Fatwa MUI tentang salat Id di tengah pandemi virus corona.
"Fatwa MUI itu isinya kalau seandainya di daerah kita tidak mungkin melaksanakan salat Id di lapangan, maka dilaksanakan di rumah dengan keluarga, dan diatur bagaimana cara sembayang di rumah," katanya.
Mengapa salat Id dianjurkan di rumah? Anwar berkata, dalam Islam terdapat lima filosofi utama, yaitu agama Islam itu sendiri, jiwa manusia, akal manusia, keturunan dan harta.
"Menyelamatkan diri dan jiwa itu hukumnya wajib dan menghindari bahaya harus didahulukan dibanding mengambil manfaat. Jadi jangan pergi dan berkumpul-kumpul di tengah virus corona yang akan mengancam keselamatan kita dan orang lain" katanya.
Anwar juga merasakan kesedihan dari banyak umat Islam yang melaksanakan Salat Id di rumah, bahkan harus jauh dari keluarga karena tidak bisa mudik, seperti yang diceritakan Nindya dan Lukman.