"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" ujar Benni menjelaskan.
Sementara itu, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected]
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM" kata Benni lagi.
Menurut dia, terkait lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan penyuluhan daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23 sampai dengan 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta" Benni menambahkan.