11 Jenis Pekerjaan Ini Kebal dari Aturan Anies soal Larangan Bepergian

Iwan Supriyatna, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 16 Mei 2020 | 06:35 WIB
11 Jenis Pekerjaan Ini Kebal dari Aturan Anies soal Larangan Bepergian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). ANTARA FOTO/Dewanto Samodro/wsj.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengizinkan para pemilik Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian ke luar daerah. Nantinya ada pemeriksaan di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam pasal 13 Pergub tersebut, dinyatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.

Titik pengecekan atau Check Point yang ditentukan adalah sebagai berikut:

  1. Akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
  2. Terminal bus angkutan penumpang;
  3. Pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota;
  4. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan
  5. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.

Tak hanya pengecekan, di check point itu nantinya akan didirikan posko pemeriksaan kesehatan. Orang yang masuk atau keluar Jakarta harus dipastikan terbebas dari virus corona Covid-19.

"Dalam melaksanakan pengawasan pada titik pengecekan (check point) dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub itu yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.

Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 11 sektor usaha yang memperbolehkan karyawannya bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apapun.

Berikut daftar sektor usaha yang diizinkan ke luar masuk Jakarta:

baca juga
  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Terakhir ada juga pemberian izin khusus kepada organisasi kemanusiaan yang membantu penanganan virus corona Covid-19.

"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial," ujar Anies dalam Pergubnya.

Meski mendapatkan pengecualian, Anies menyatakan tiap orang harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang berasal dari Pemprov DKI. Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek

Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:24 WIB

Anies Minta Anggaran Rp 700 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Corona

Anies Minta Anggaran Rp 700 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Corona

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 02:10 WIB

Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar

Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:02 WIB

Terkini

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 09:17 WIB

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 09:16 WIB

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

×