Suara.com - "Di sana rumahku dalam kabut biru. Hatiku sedih di hari Minggu. Di sana kasihku berdiri menunggu. Di batas waktu yang telah tertentu. Ke Jakarta aku 'kan kembali. Walaupun apa yang 'kan terjadi."
Penggalan lirik lagu 'Kembali ke Jakarta' dari Koes Plus di atas sepertinya sudah tidak cukup relevan ya sekarang?
Kini bagi Anda warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek yang mau keluar masuk Jakarta tidak semudah dulu lagi.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi.
Warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta harus memiliki SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.
Apa itu SIKM?

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. SIKM Jakarta menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta.
Bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.
BACA JUGA: Takut Gelombang Kedua Corona di Jakarta, Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak
Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal
Anda yang gerak-geriknya mencurigakan bersiaplah untuk disetop petugas.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif.
Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang dilakukan petugas dalam mengecek warga terkait SIKM.
"Memang dari kami lihat gerak-geriknya itu yang pertama, kedua kendaraan semuanya sebenarnya kami setop dulu, baru kami periksa satu persatu," kata Syarif saat ditemui Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Hingga pukul 11.00 WIB menurut Syarif baru satu warga yang diminta putar balik karena kedapatan tak memiliki SIKM. Warga yang diminta putar balik merupakan warga Rangkasbitung, Banten yang ingin bekerja di Jakarta.
"Tadi kita cek memang warga masyarakatnya baru seputar Cimanggis, Bogor, Depok. Tadi ada dari Rangkasbitung yang jelas di luar Jabodetabek," ungkapnya.