Vonis Ringan, Kader PDIP Kasus Suap PAW Anggota DPR Dibui 1 Tahun 8 Bulan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 28 Mei 2020 | 15:11 WIB
Vonis Ringan, Kader PDIP Kasus Suap PAW Anggota DPR Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Saeful Bahr seusai menjalani kasus suap PAW anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri divonis satu tahun, delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Vonis penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Saeful dijerat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Vonis yang dijatuhan kepada Saeful ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.

Majelis Hakim menyebut bahwa uang suap yang diterima Wahyu setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan secara dua tahap oleh tersangka eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDI P Saeful Bahri. Uang itu berasal dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.

Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Didakwa Terima Rp 600 Juta

Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Didakwa Terima Rp 600 Juta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 13:41 WIB

Kasus Suap PAW, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan

Kasus Suap PAW, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 12:11 WIB

KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:22 WIB

KPK Tak Mematok Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi

KPK Tak Mematok Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:31 WIB

Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap

Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:07 WIB

Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 19:27 WIB

Kader PDIP Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

Kader PDIP Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:29 WIB

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:20 WIB

Kabar Terbaru Buronan KPK: Nurhadi Muncul di Masjid, Harun Masiku Tewas?

Kabar Terbaru Buronan KPK: Nurhadi Muncul di Masjid, Harun Masiku Tewas?

News | Senin, 04 Mei 2020 | 10:35 WIB

KPK Telusuri Sumber Uang Tawaran untuk Riezky Aprilia Agar Kasih Kursi DPR

KPK Telusuri Sumber Uang Tawaran untuk Riezky Aprilia Agar Kasih Kursi DPR

News | Jum'at, 24 April 2020 | 20:27 WIB

Terkini

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:10 WIB

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 18:05 WIB

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:03 WIB

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 18:00 WIB

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 17:55 WIB

Bobotoh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Tegal, Persib Siapkan Penghormatan dengan Pita Hitam

Bobotoh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Tegal, Persib Siapkan Penghormatan dengan Pita Hitam

Jabar | Minggu, 08 November 2026 | 17:51 WIB

Cabut dari Timnas Indonesia, Eks Asisten Patrick Kluivert Pilih Latih Bekas Tim Eliano Reijnders

Cabut dari Timnas Indonesia, Eks Asisten Patrick Kluivert Pilih Latih Bekas Tim Eliano Reijnders

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 17:43 WIB

Bye-Bye Lapar Mata! Saat Pajak E-Commerce Bikin Anak Muda Otomatis Jadi Minimalis

Bye-Bye Lapar Mata! Saat Pajak E-Commerce Bikin Anak Muda Otomatis Jadi Minimalis

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 17:42 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan 50 Personel Cari Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Semeru

Tim SAR Gabungan Kerahkan 50 Personel Cari Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Semeru

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 17:41 WIB

Sinopsis Rock Paper Landmine, Drama Misteri Jepang Mori Nana di Prime Video

Sinopsis Rock Paper Landmine, Drama Misteri Jepang Mori Nana di Prime Video

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 17:40 WIB

×