Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron

Rabu, 06 Mei 2020 | 10:20 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebentar lagi akan memasuki babak baru. Wahyu bakal segera disidangkan setelah berkas Wahyu terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dinyatakan lengkap alias P21.

Selain Wahyu, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut berkas kedua tersangka akan masuk dalam tahap II atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Tahap II untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka. JPU memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi surat dakwaan Wahyu dan Agustiani.

Diketahui, kasus penyuapan terhadap Wahyu dilakukan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, bersama Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan Agustiani. Untuk Saeful sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. Sedangkan Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Dalam surat dakwaan Saeful, Wahyu menerima suap sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menduduki kursi DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky Aprilia, kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Baca Juga: Sopir Ojol Mendadak Jatuh dan Kejang-kejang, Tak Ada yang Berani Nolong

Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI