Ojek Online dan Pangkalan Tetap Dilarang Bawa Penumpang saat New Normal

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 29 Mei 2020 | 18:23 WIB
Ojek Online dan Pangkalan Tetap Dilarang Bawa Penumpang saat New Normal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/Arry)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah aturan serta pedoman untuk pelaksanaan normalisasi baru kehidupan di tengah wabah virus corona covid-19 alias new normal.

Dalam aturannya, Tito melarang ojek online ataupun konvesional mengangkut penumpang pada penerapan new normal. 

Aturan serta pedoman tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Selain mengatur sejumlah aturan untuk ASN di tengah new normal, Tito juga mengatur soal aturan protokol kesehatan yang harus diikuti di tempat umum, sekolah, hingga transportasi publik. 

Dalam surat keputusan itu disebutkan, pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrean atau tiket angkutan umum.

Begitu pula pada area atau kantor, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang atau pengemudi maupun kondektur. 

Meski begitu, Tito tetap melarang ojek online maupun ojek konvensial mengangkut penumpang selama masa new normal. 

"Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam surat keputusan yang dikutip Suara.com, Jumat (29/5/2020). 

Di luar itu, bagi penumpang semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan atau membersihkannya sebelum naik kendaraan.

Mereka juga diharuskan duduk pada kursi yang terpisah, atau mengatur jarak aman. Setiap saat, juga harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda transportasi.

Kemudian, pengelola transportasi publik diharuskan mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan menimimalkan resiko penularan virus. 

Lebih lanjut, untuk lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mempertimbangkan langkah-langkah khusus seperti berikut:

  1. Menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan.
  2. Pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib di rumah atau di fasilitas pemerinah resmi bagi semua penumpang yang tiba dan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
  3. Persiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan disinfeksi semua moda trasnportasi yang datang dan pergi.
  4. Pengujian rutin wajib terhadap semua karyawan, personel, staf dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang.
  5. Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Sambut New Normal, Kemenpora Rumuskan Protokol Olahraga

Indonesia Sambut New Normal, Kemenpora Rumuskan Protokol Olahraga

Sport | Jum'at, 29 Mei 2020 | 17:20 WIB

Jelang New Normal, Kasus Corona RI Melesat Jadi 25.216 Pasien, 6.492 Sembuh

Jelang New Normal, Kasus Corona RI Melesat Jadi 25.216 Pasien, 6.492 Sembuh

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 16:08 WIB

Sekolah Bakal Dibuka Lagi saat New Normal, Emak-emak Resah

Sekolah Bakal Dibuka Lagi saat New Normal, Emak-emak Resah

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:56 WIB

Respons Pekerja soal New Normal: Banyak Rakyat Bisa Mati karena Virus

Respons Pekerja soal New Normal: Banyak Rakyat Bisa Mati karena Virus

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 13:44 WIB

Penerapan New Normal di Area Stasiun, Penumpang KRL Kini Diawasi Tentara

Penerapan New Normal di Area Stasiun, Penumpang KRL Kini Diawasi Tentara

Video | Jum'at, 29 Mei 2020 | 13:25 WIB

Jokowi Terima Usulan 245 PSN Baru: Harus Betul-betul Dihitung

Jokowi Terima Usulan 245 PSN Baru: Harus Betul-betul Dihitung

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 11:49 WIB

Persiapan New Normal, Ini 13 Protokol Kesehatan Bagi Para Pekerja

Persiapan New Normal, Ini 13 Protokol Kesehatan Bagi Para Pekerja

Video | Kamis, 28 Mei 2020 | 21:00 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB