Modus untuk Pelajaran Reproduksi, Guru SD Mencabuli Belasan Murid

Dany Garjito

Minggu, 31 Mei 2020 | 12:16 WIB
Modus untuk Pelajaran Reproduksi, Guru SD Mencabuli Belasan Murid
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstocks)

Suara.com - Guru Sekolah Dasar (SD) melakukan tindakan asusila terhadap belasan muridnya. Guru SD tersebut mengatakan alasannya untuk pelajaran reproduksi.

Diberitakan Warta Mataram -- jaringan Suara.com, Sabtu (30/5/2020), peristiwa guru cabuli belasan muridnya ini terjadi di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Tindakan asusila tersebut dilakukan sejak bulan Desember tahun 2018 hingga Februari 2020. Jumlah korban yang diketahui hingga saat ini sebanyak 13 siswi sekolah dasar tempatnya mengajar.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa guru yang melakukan tindakan asusila tersebut berinisial TA dan berusia 28 tahun. Statusnya saat ini merupakan CPNS yang sedang menunggu prajabatan.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar usai salah satu korban yang merupakan murid di sekolah dasar tersebut melapor. Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan TA sebagai pelaku. TA ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan ia mengaku melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Desember 2018 lalu dan semua korbannya adalah muridnya sendiri.

Tindakan asusila dilakukan di beberapa tempat

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat antara lain areal sekolah seperti ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah bahkan di rumah dinas orang tuanya yang terletak di komplek perumahaan SD tersebut. Orang tuanya adalah seorang guru mata pelajaran IPA di sekolah yang sama dan saat ini dalam kondisi sakit.

Atas dasar aksi bejat tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.

baca juga
Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya

Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 00:00 WIB

Terkini

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

×