Pakar Hukum: Mana Bisa Presiden Dimakzulkan Lewat Diskusi Webinar

Agung Sandy Lesmana

Senin, 01 Juni 2020 | 17:03 WIB
Pakar Hukum: Mana Bisa Presiden Dimakzulkan Lewat Diskusi Webinar
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Suara.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Jakarta Bivitri Susanti menyoroti peristiwa teror ancaman pembunuhan terhadap kelompok mahasiswa hukum UGM Constitutional Law Society (CLS) dan dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Bivitri menilai diskusi yang dilakukan CLS adalah diskusi akademis yang dijamin dalam Undang Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Mana bisa memakzulkan Presiden melalui diskusi, webinar lagi, karena yang bisa menjatuhkan presiden ya hanya institusi ketatanegaraan, DPR, MPR dan MK. Saya ketika berbicara dalam konteks akademik ya tidak bisa membuat presiden secara serta merta jatuh, bahkan ketika kita membicarakan ini berusaha dibungkam," kata Bivitri dalam Seminar Nasional: MAHUTAMA & KOLEGIUM JURIST INSTITUTE, Senin (1/6/2020).

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menduga ada dua kelompok yang bisa dicurigai sebagai pelaku teror.

"Pertama jadi ketika represi baik dalam fisik dan kebebasan berbicara, yang bisa melakukan represi itu adalah negara, pemerintah dalam hal ini yang tidak ingin ada noise," ucapnya.

Kedua, Bivitri menyebutnya dengan konsep agen, agen ini adalah orang-orang kelompok ataupun individu yang secara independen atau terorganisir melakukan teror terhadap orang atau kelompok yang mengkritik pemerintah.

Agen ini pun terbagi lagi menjadi dua, ada agen yang memang secara mandiri bergerak karena mendukung kebijakan pemerintahan, dan agen yang mendukung dengan keinginan masuk ke dalam pemerintahan.

"Tapi bisa juga agen yang bergerak karena rasa mendukung yang kuat, bisa karena suasana psikologis yang terbangun sekarang adalah pemerintahan yang sering kali digaungkan waktu pemilu kan "Jokowi adalah Kita" ini adalah representasi rakyat yang senyatanya, tapi yang kedua juga ada didorong oleh keinginan untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan," jelasnya.

Bivitri kembali menegaskan bahwa diskusi yang dilakukan akademisi hukum bukan berarti bertujuan untuk menjatuhkan presiden.

baca juga

"Tidak mudah menjatuhkan presiden di Indonesia, mudah-mudahan ini dilihat oleh buzzer dan orang-orang yang merasa bahwa diskusi pagi ini kita mau ramai-ramai menjatuhkan presiden, tidak semudah itu," tutupnya.

Untuk diketahui, CLS secara resmi membatalkan diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan yang sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) secara virtual.

Diskusi tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran dianggap berbau makar.

Pengurus CLS Anugrah Perdana menegaskan diskusi ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan presiden apalagi melakukan tindakan makar, namun hanya melakukan diskusi antara mahasiswa hukum dengan pakar hukum tentang bagaimana kajian hukum Pemberhentian Presiden.

Beberapa panitia bahkan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni'matul Huda SH.,M.Hum. Profesor Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia juga mendapat teror dan ancaman.

Bentuk dari teror tersebut seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini bahkan berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CLS FH UGM Diteror, Din Syamsuddin: Pembungkaman Kampus Itu Pembodohan

CLS FH UGM Diteror, Din Syamsuddin: Pembungkaman Kampus Itu Pembodohan

Jogja | Senin, 01 Juni 2020 | 15:16 WIB

Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi

Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi

News | Senin, 01 Juni 2020 | 13:13 WIB

Sebut Tak Perlu Bahas soal Impeachment, BPIP Sindir Diskusi FH UGM?

Sebut Tak Perlu Bahas soal Impeachment, BPIP Sindir Diskusi FH UGM?

News | Senin, 01 Juni 2020 | 10:55 WIB

Diskusi UGM Penuh Teror, Jansen: Mana Aktivis HAM yang Dulu Kritik SBY?

Diskusi UGM Penuh Teror, Jansen: Mana Aktivis HAM yang Dulu Kritik SBY?

News | Senin, 01 Juni 2020 | 08:26 WIB

Akun Diretas hingga Rumah Digedor, Ini Deretan Teror Diskusi CLS FH UGM

Akun Diretas hingga Rumah Digedor, Ini Deretan Teror Diskusi CLS FH UGM

Jogja | Senin, 01 Juni 2020 | 06:22 WIB

Sebut Dosen FT Provokasi Teror Diskusi FH UGM, Roy Suryo: Tangkap Oknum Ini

Sebut Dosen FT Provokasi Teror Diskusi FH UGM, Roy Suryo: Tangkap Oknum Ini

Jogja | Minggu, 31 Mei 2020 | 15:24 WIB

CLS FH UGM: Diskusi Pemberhentian Presiden Oleh Akademisi Bukan Makar

CLS FH UGM: Diskusi Pemberhentian Presiden Oleh Akademisi Bukan Makar

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 12:56 WIB

Diskusi di UGM Batal, Mahfud MD: Hanya Gara-gara Ada yang Belum Baca TOR

Diskusi di UGM Batal, Mahfud MD: Hanya Gara-gara Ada yang Belum Baca TOR

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 12:11 WIB

Mahfud MD Minta Polri Usut Peneror Panitia Diskusi CLS FH UGM

Mahfud MD Minta Polri Usut Peneror Panitia Diskusi CLS FH UGM

Jogja | Minggu, 31 Mei 2020 | 11:38 WIB

Diskusi di UGM Batal karena Teror, Fahri Hamzah: Jokowi Harus Jelaskan Ini

Diskusi di UGM Batal karena Teror, Fahri Hamzah: Jokowi Harus Jelaskan Ini

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 11:40 WIB

Terkini

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:44 WIB

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:41 WIB

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:23 WIB

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:19 WIB

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:18 WIB

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB