Dibolehkan Bawa Penumpang Saat New Normal, Ojol: Kalau Bisa Jangan Cuma PNS

Selasa, 02 Juni 2020 | 12:04 WIB
Dibolehkan Bawa Penumpang Saat New Normal, Ojol: Kalau Bisa Jangan Cuma PNS
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengemudi ojek online (ojol) berharap kepada pemerintah agar bisa diperbolehkan lagi membawa penumpang di era new normal. Menurutnya, jangan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang diperkenankan naik ojol.

"Ya kalau bisa jangan cuman PNS doang. Bolehin bawa penumpang seperti biasa," kata Yasyfa (24), salah satu pengemudi ojol yang ditemui Suara.com di Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).

Ia mengaku, sebagai pengemudi ojol sudah menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di era new normal.

"Tetap ikut aturan protokol kesehatan, penumpang harus bawa helm sendiri dan kami juga sudah menyiapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang supaya nggak ada kontak fisik," katanya.

Sementara itu, terkait dengan skema new normal yang dicanangkan pemerintah, Yasyfa mengaku mendukung lantaran bisa menghidupi roda ekonominya kembali.

"Skema new normal saya setuju untuk memulihkan lagi ekonomi kita untuk para ojol juga semoga bisa makin rame orderan, yang penting tetap ikuti protokol kesehatan," ujar dia.

Terpisah, salah satu pengemudi ojol bernama Agus (47) menilai kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan PNS bawa helm sendiri jika naik ojol di era new normal, ia menyerahkan hal itu kepada penumpangnya.

"Ada yang gak mau juga kan ini misalnya kebanyakan dari stasiun kalau pagi kan. Ini kan arah jauh dari Depok Citayem dia repot bawa helm. Dia (penumpang) agak ribet kali bawa helm sendiri," tutur Agus.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menggunakan ojek online atau ojol untuk operasional selama bekerja saat new normal dimulai nanti. Salah satu syaratnya harus bawa helm sendiri.

Baca Juga: Respons Sopir Ojol soal PNS Wajib Bawa Helm Sendiri: Bikin Repot Penumpang

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan itu berdasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI