Dibolehkan Bawa Penumpang Saat New Normal, Ojol: Kalau Bisa Jangan Cuma PNS

Selasa, 02 Juni 2020 | 12:04 WIB
Dibolehkan Bawa Penumpang Saat New Normal, Ojol: Kalau Bisa Jangan Cuma PNS
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengemudi ojek online (ojol) berharap kepada pemerintah agar bisa diperbolehkan lagi membawa penumpang di era new normal. Menurutnya, jangan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang diperkenankan naik ojol.

"Ya kalau bisa jangan cuman PNS doang. Bolehin bawa penumpang seperti biasa," kata Yasyfa (24), salah satu pengemudi ojol yang ditemui Suara.com di Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).

Ia mengaku, sebagai pengemudi ojol sudah menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di era new normal.

"Tetap ikut aturan protokol kesehatan, penumpang harus bawa helm sendiri dan kami juga sudah menyiapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang supaya nggak ada kontak fisik," katanya.

Sementara itu, terkait dengan skema new normal yang dicanangkan pemerintah, Yasyfa mengaku mendukung lantaran bisa menghidupi roda ekonominya kembali.

"Skema new normal saya setuju untuk memulihkan lagi ekonomi kita untuk para ojol juga semoga bisa makin rame orderan, yang penting tetap ikuti protokol kesehatan," ujar dia.

Terpisah, salah satu pengemudi ojol bernama Agus (47) menilai kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan PNS bawa helm sendiri jika naik ojol di era new normal, ia menyerahkan hal itu kepada penumpangnya.

"Ada yang gak mau juga kan ini misalnya kebanyakan dari stasiun kalau pagi kan. Ini kan arah jauh dari Depok Citayem dia repot bawa helm. Dia (penumpang) agak ribet kali bawa helm sendiri," tutur Agus.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menggunakan ojek online atau ojol untuk operasional selama bekerja saat new normal dimulai nanti. Salah satu syaratnya harus bawa helm sendiri.

Baca Juga: Respons Sopir Ojol soal PNS Wajib Bawa Helm Sendiri: Bikin Repot Penumpang

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan itu berdasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI