Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 03 Juni 2020 | 13:02 WIB
Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
Sebagai ilustrasi: Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Aula Dinkes Serang, di Serang, Banten, Sabtu (9/2). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Muhajirin menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," ujar Muhajirin dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, untuk mengajukan permohonan pengembalian, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Adapun syaratnya, jamaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Nantinya kata Muhajirin, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

baca juga

Selanjutnya, tahapan berikutnya yakni pertama Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Tahapan kedua yakni Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Selanjutnya tahapan ketiga, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana BPKH.

Tahapan keempat BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata Muhajirin.

Tak hanya itu, jika ada jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia, Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menarik Dana Jamaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Cara Menarik Dana Jamaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 12:36 WIB

Dana Haji 2020 Diisukan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh

Dana Haji 2020 Diisukan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 12:24 WIB

Haji 2020 Gagal Berangkat, Bisnis Travel Haji dan Umrah Rugi Rp 4,2 Miliar

Haji 2020 Gagal Berangkat, Bisnis Travel Haji dan Umrah Rugi Rp 4,2 Miliar

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:43 WIB

Haji Ditiadakan, Sahrul Gunawan Pusing Didesak Kembalikan Uang Jemaah

Haji Ditiadakan, Sahrul Gunawan Pusing Didesak Kembalikan Uang Jemaah

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:05 WIB

Menag Batalkan Ibadah Haji 2020, Warganet Menjerit #BalikinDanaHaji

Menag Batalkan Ibadah Haji 2020, Warganet Menjerit #BalikinDanaHaji

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 08:52 WIB

Haji 2020 Ditiadakan, Fadli Zon: Jangan Sampai Uangnya Hilang Melayang

Haji 2020 Ditiadakan, Fadli Zon: Jangan Sampai Uangnya Hilang Melayang

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 07:47 WIB

Sudah Lunasi Biaya Haji, 3.421 Jemaah Bogor Batal Berangkat ke Tanah Suci

Sudah Lunasi Biaya Haji, 3.421 Jemaah Bogor Batal Berangkat ke Tanah Suci

Jabar | Rabu, 03 Juni 2020 | 04:33 WIB

Terkini

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:49 WIB

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:30 WIB

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:21 WIB

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:18 WIB

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:15 WIB

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:10 WIB

Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa

Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:03 WIB

977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa

977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:02 WIB

Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal

Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:01 WIB

×