Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 16,8 T

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 03 Juni 2020 | 20:25 WIB
Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 16,8 T
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2020).

Untuk diketahui, enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Jaksa menyebut Benny telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan petinggi PT Asuransi Jiwasraya dalam melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tahun 2008 sampai 2018. Ternyata kerjasama itu tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Apalagi, kata Jaksa, terdakwa Hendrisman, Hary dan Syahmirwan ketiga petinggi Jiwasraya itu, dianggap melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Sehingga, analisis hanya dibuat untuk formalitas.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, juga terbukti membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Jaksa menyebut mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Menurut Jaksa, keenam terdakwa ini dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga. Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Jaksa menyebut Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur
dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

"Itu agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto," ungkap Jaksa

Kemudian, Joko, Benny dan Heru juga turut memberikan sejumlah uang maupun fasilitas dan saham kepada ketiga petinggi Jiwasraya.

Pemberian itu dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan selama 2008-2018. Mereka merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun. Jaksa juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua terdakwa yakni Heru dan Benny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dempet-dempetan Tonton Sidang Kasus Jiwasraya, Pengujung Disemprot Hakim

Dempet-dempetan Tonton Sidang Kasus Jiwasraya, Pengujung Disemprot Hakim

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:10 WIB

P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 03:05 WIB

Mahfud MD Gelar Rapat Bahas Jiwasraya, PPATK Harap TPPU Bisa Terungkap

Mahfud MD Gelar Rapat Bahas Jiwasraya, PPATK Harap TPPU Bisa Terungkap

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 20:49 WIB

Jaksa Agung Percaya Jampidsus Baru Mampu Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Percaya Jampidsus Baru Mampu Tuntaskan Kasus Jiwasraya

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 12:54 WIB

Kebut Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi

Kebut Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 05:17 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB