China ke Inggris: Jangan Ikut Campur Urusan Hong Kong

Dany Garjito, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 03 Juni 2020 | 20:47 WIB
China ke Inggris: Jangan Ikut Campur Urusan Hong Kong
Jubir Kemlu China Zhao Lijian (ANTARA/HO-MFA/mii)

Suara.com - China memperingatkan Inggris bahwa campur tangannya dalam urusan Hong Kong akan menjadi bumerang. Peringatan tersebut muncul setelah London mengkritik rencana undang-undang keamanan nasional di bekas jajahannya tersebut.

Pada hari Rabu (3/6/2020), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian mengatakan bahwa Inggris tidak memiliki yurisdiksi atau pengawasan atas Hong Kong. China juga beranggapan bahwa segala ancaman terhadap stabilitas dan kesejahteraan Hong Kong berasal dari pasukan asing.

"Kami menyarankan Inggris untuk mundur dari 'jurang', meninggalkan mentalitas Perang Dingin dan pola pikir kolonial mereka, mengakui dan menghargai kenyataan bahwa Hong Kong telah kembali (ke China)" kata Zhao Lijian dikutip dari Channel News Asia, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan bahwa China menghancurkan 'permata' Hong Kong dengan tindakan kerasnya. Dia juga menyarankan China untuk jangan ikut campur dan menghormati otonomi Hong Kong. Namun kini China membalikkan perkataan Menlu Inggris tersebut, agar Inggris jangan ikut campur urusan Hong Kong.

Raab juga mengatakan undang-undang keamanan nasional Hong Kong adalah pelanggaran komitmen internasional Beijing terhadap perjanjian prinsip "satu negara dua sistem" pada bekas jajahan Inggris tersebut.

Inggris telah berbicara dengan sekutu Five Eyes-nya tentang kemungkinan melangkah ke Hong Kong jika rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional benar terjadi. Aliansi ini mencakup Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Keseriusan Inggris pada wilayah bekas jajahannya terlihat pada pernyataan Perdana Menteri Boris Johnson hari Selasa (2/6/2020), bahwa ia akan menawarkan jutaan visa Hong Kong jika China tetap akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional tersebut.

Dikutip dari BBC News, Boris Johnson akan mengubah undang-undang imigrasi dan menawarkan jutaan orang di Hong Kong "jalur menuju kewarganegaraan" Inggris.

"Ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sejarah sistem visa Inggris," ujar Johnson dikutip dari BBC News.

baca juga

Warga Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama 12 bulan tanpa visa. Saat ini mereka diizinkan hanya selama enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

China Masih Selidiki Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI di Perairan Somalia

China Masih Selidiki Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI di Perairan Somalia

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:32 WIB

Di Inggris, Kotak Telepon Umum Diubah Jadi Warung Kopi

Di Inggris, Kotak Telepon Umum Diubah Jadi Warung Kopi

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:21 WIB

Inggris Ubah Aturan Paspor Bagi Hong Kong Jika China 'Turun Tangan'

Inggris Ubah Aturan Paspor Bagi Hong Kong Jika China 'Turun Tangan'

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:26 WIB

Terkini

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:38 WIB

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:31 WIB