Pembatalan haji disebabkan karena alasan yang sederhana, yaitu meningkatnya biaya perjalanan haji.
Tahun 1814
Dilansir BBC Indonesia -- partner Suara.com, Senin (1/6/2020), Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun tahun 1814.
Penyakit ini juga melanda Mekah dan Madinah. Sehingga menyebabkan Ka'bah harus ditutup sementara.
BACA JUGA: Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
Tahun 1831
Tahun itu muncul wabah dari India, yang dicurigai adalah kolera. Meledaknya wabah ini bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Periset mencatat setidaknya 75% jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.
Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan haji pun batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.
Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.
Tahun 1987
Wabah kembali menjadi penyebab ibadah haji dibatalkan. Tahun 1987, meningitis menghalangi ibadah haji.
Penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 jamaah haji.
Tahun 2020

Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Padahal haji tahun ini akan diselenggarakan pada bulan Juli.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.