Haji 2020 Batal, Bukan Kali Pertama, Ini Sejarah Pembatalan Ibadah Haji

Dany Garjito, Rifan Aditya

Rabu, 03 Juni 2020 | 21:31 WIB
Haji 2020 Batal, Bukan Kali Pertama, Ini Sejarah Pembatalan Ibadah Haji

Pembatalan haji disebabkan karena alasan yang sederhana, yaitu meningkatnya biaya perjalanan haji.

Tahun 1814

Dilansir BBC Indonesia -- partner Suara.com, Senin (1/6/2020), Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun tahun 1814.

Penyakit ini juga melanda Mekah dan Madinah. Sehingga menyebabkan Ka'bah harus ditutup sementara.

BACA JUGA: Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih

Tahun 1831

Tahun itu muncul wabah dari India, yang dicurigai adalah kolera. Meledaknya wabah ini bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Periset mencatat setidaknya 75% jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.

Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan haji pun batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.

baca juga

Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.

Tahun 1987

Wabah kembali menjadi penyebab ibadah haji dibatalkan. Tahun 1987, meningitis menghalangi ibadah haji.

Penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 jamaah haji.

Tahun 2020

Menteri Agama Fachrul Razi di Masjid Istiqlal Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).
Menteri Agama Fachrul Razi di Masjid Istiqlal Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Padahal haji tahun ini akan diselenggarakan pada bulan Juli.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haji 2020 Dibatalkan, Toko Oleh-oleh Kulon Progo Turun Omzet 100 Persen

Haji 2020 Dibatalkan, Toko Oleh-oleh Kulon Progo Turun Omzet 100 Persen

Jogja | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:30 WIB

Jamaah Refund Dana Haji Bakal Kehilangan Kesempatan Berangkat Tahun Depan

Jamaah Refund Dana Haji Bakal Kehilangan Kesempatan Berangkat Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:54 WIB

Kisah Penantian Tukang Sayur yang Gagal Naik Haji Tahun Ini

Kisah Penantian Tukang Sayur yang Gagal Naik Haji Tahun Ini

Jabar | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:03 WIB

9 Tahun Menunggu, Pasutri di Kulon Progo Lagi-Lagi Batal Naik Haji

9 Tahun Menunggu, Pasutri di Kulon Progo Lagi-Lagi Batal Naik Haji

Jogja | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:31 WIB

Haji Ditangguhkan Tahun Depan, Biaya Pelunasan Bisa Bertambah

Haji Ditangguhkan Tahun Depan, Biaya Pelunasan Bisa Bertambah

Jogja | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:25 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×