Suara.com - Jagat media sosial baru-baru ini digegerkan dengan beredarnya surat sehat bebas Covid-19 yang ditandatangani oleh oknum yang mengaku sebagai seorang apoteker.
Surat tersebut berjudul "Surat Keterangan Rapid Test Covid-19" dan mencantumkan nama dan cap sebuah apotek di Makassar, Sulawesi Selatan.
Surat itu menerangkan bahwa seorang pasien yang sudah menjalani tes dinyatakan "Sehat dan Hasil Rapid Test Negatif dengan Rapid Test Covid-19".
Adapun di bagian bawah dijelaskan bahwa surat sehat bebas Covid-19 tersebut dikeluarkan pada Sabtu (30/5/2020) dan ditandatangani apt. Nur Annisa Muthia Muis.
Kemunculan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari apotek di Makassar itu seketika menggegerkan dunia maya, khususnya di kalangan tenaga medis.
Baca Juga: Marak Jualan Surat Bebas Covid-19 di Internet, Pembeli Harus Lewat WA
Banyak yang menyampaikan protes lantaran menganggap surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sehingga melanggar kode etik.
Pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun dikabarkan langsung menyelidiki surat sehat bertanda tangan apoteker tersebut.

Klarifikasi dari Apoteker
Baca Juga: Australia Terancam Resesi Imbas Hantaman Covid-19 Hingga Bencana Kebakaran
Tak berselang lama setelah surat keterangan sehat bebas Covid-19 itu viral di media sosial muncul klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Mau Minta Surat Bebas Covid, Sopir Bus Malah Dinyatakan Positif Terjangkit
Nur Annisa Muthia Muis melalui akun Facebook pribadinya membagikan video permintaan maaf, Rabu (3/6). Ia mengaku telah menyalahi prosedur berkaitan dengan surat sehat bebas Covid-19.
"Berikut pernyataan dari saya sebagai permohonan maaf. Karena niatan baik ternyata harus diiringi prosedur yang tepat, Kejadian ini berkaitan dengan rapid tes covid yang kami berikan dengan niatan membantu masyarakat. Tapi karena prosedural yang salah menyangkut wewenang lintas profesi, saya memohon maaf. Semoga bisa dipahami dan dimaafkan," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/6)
Dalam video berdurasi 5 menit 58 detik tersebut, tampak Nur Annisa Muthia duduk di samping Ketua Pengurus Cabang IAI Makassar Salman.

Pihak IAI menerangkan bahwa Nur Annisa Muthia merupakan seorang calon apoteker yang belum lulus ujian. Perempuan tersebut bukan penanggungjawab apotek yang tertera dalam surat dan belum menjadi anggota anggoat IAI cabang Makassar.