
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan keputusan tersebut merupakan langkah berkelanjutan yang ditempuh dalam upaya menyelaraskan suplai dan permintaan operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
Kebijakan ini berupa penyelesaian lebih awal atas kontrak keja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," ujar Irfan dalam keterangannya seperti ditulis, Selasa (2/6).