Presiden Divonis Salah Blokir Internet Papua, KontraS: Jangan Lagi Represif

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:07 WIB
Presiden Divonis Salah Blokir Internet Papua, KontraS: Jangan Lagi Represif
Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil pembelajaran dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memvonis Presiden dan Menteri Komunikasi melanggar hukum atas kebijakan pemutusan akses internet di Papua. Jokowi pun diharapkan tidak lagi menggunakan pendekatan represif dalam menyikapi suatu peristiwa seperti yang terjadi di Papua.

"Jadi kalau ada peristiwa sedikit jangan langsung pemerintah suka-sukanya ambil kebijakan, pembatasan akses internet dengan alasan yang tidak masuk akal," kata Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Malik Feri Kusuma saat dihubungi Suara.com, Kamis (4/6/2020)

"Kedua jangan lagi menggunakan cara-cara represif. Ini kan salah satu bentuk cara represif, dalam sistem demokrasi kita ini masih ada pendekatan begini, itu yang harus dikoreksi," imbuhnya.

Feri mengatakan, pemerintah sudah semestinya tidak bersikap antikritik. Putusan PTUN itupun harus diterima pemerintah secara terbuka.

"Kita berharap putusan ini bisa jadi pembelajaran hukum bagi publik dan khususnya pemerintah yang mengambil kebijakan," ujar Feri.

Di sisi lain, Feri menilai kebijakan pemerintah memutus akses internet di Papua juga dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum. Sebab, di era kekinian akibat pemutusan akses internet sangat berdampak terhadap segala aspek kehidupan masyarakat.

"Jelas (pemutusan akses internet di Papua) itu bentuk pelanggaran HAM. Hak atas informasi kan hak asasi manusia. Secara hukum itu pelanggaran terhadap hak atas informasi," ungkap Feri.

"Ini kan sederhana sebenarnya, masyarakat awam juga ketika internet diblokir pasti dampaknya kan ke semua. Pelanggaran HAM nya itu menuju keberbagai aspek itu. Hampir semua dimensi itu masuk," katanya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.

baca juga

"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.

Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.

Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.

"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi

Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:26 WIB

Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua

Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:10 WIB

Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua

Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 07:39 WIB

Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:08 WIB

Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan

Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:02 WIB

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Video | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB

Terkini

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:17 WIB

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:15 WIB

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Entertainment | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×