Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 03 Juni 2020 | 20:08 WIB
Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
Menkominfo Johnny Plate meluncurkan aplikasi Tracetogether di Jakarta, Kamis (26/3/2020). [Dok Kominfo]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku belum membaca amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan, tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan perbuatan melawan hukum.

Namun, Johnny mengemukakan, berdasar informasi yang didapatnya, amar putusan PTUN tersebut tidak sesuai dengan petitum penggugat

"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitun penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2020).

Meski begitu, Politisi Partai Nasdem itu menghargai keputusan PTUN. Namun, pihaknya mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.

"Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Johnny menyebut sejauh ini dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ucap dia.

Tak hanya itu, Johnny mengatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah termasuk pemblokiran internet di Papua untuk kepentingan rakyat Indonesia termasuk Rakyat Papua.

"Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia, termasuk didalamnya rakyat Papua. Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain, namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara kita," katanya.

baca juga

Lebih lanjut, Johnny berharap kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas dan bertanggungjawab.

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," katanya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.

Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.

Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.

"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan

Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:02 WIB

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Video | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB

Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:38 WIB

Kacau! Sidang Putusan Kasus Blokir Internet Papua Diserang Zoombombing

Kacau! Sidang Putusan Kasus Blokir Internet Papua Diserang Zoombombing

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:14 WIB

Sidang Blokir Internet Papua, Tim Kebebasan Pers Bantah Argumen Jokowi

Sidang Blokir Internet Papua, Tim Kebebasan Pers Bantah Argumen Jokowi

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 12:26 WIB

Terkini

12 Rekomendasi Hadiah Hari Guru yang Bermanfaat dan Murah, Tetap Berkesan!

12 Rekomendasi Hadiah Hari Guru yang Bermanfaat dan Murah, Tetap Berkesan!

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:17 WIB

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Apa? Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Apa? Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:15 WIB

Skandal Penyadapan Presiden: Kegagalan Sistemik atau Lemahnya Leadership?

Skandal Penyadapan Presiden: Kegagalan Sistemik atau Lemahnya Leadership?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:15 WIB

Anjloknya Penjualan Paksa BMW PHK Ribuan Karyawan

Anjloknya Penjualan Paksa BMW PHK Ribuan Karyawan

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 15:15 WIB

Cara Membersihkan Layar Laptop agar Aman Bebas Gores, Begini Langkah-langkahnya

Cara Membersihkan Layar Laptop agar Aman Bebas Gores, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 15:11 WIB

Bedak Sachet Marcks vs Viva, Mana yang Lebih Ampuh Tahan Minyak Seharian?

Bedak Sachet Marcks vs Viva, Mana yang Lebih Ampuh Tahan Minyak Seharian?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:07 WIB

Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Rezeki?

Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Rezeki?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:05 WIB

Jangan Hanya Usut Penyadapan, Pakar Minta Bareskrim Telusuri Dugaan Makar

Jangan Hanya Usut Penyadapan, Pakar Minta Bareskrim Telusuri Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:05 WIB

Timeline Karier Letjen Ariyo Windutomo Pengganti Listyo Sigit: 1996 Lulus Akmil 2026 Plt KSP

Timeline Karier Letjen Ariyo Windutomo Pengganti Listyo Sigit: 1996 Lulus Akmil 2026 Plt KSP

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:01 WIB

Ramai Tren "Stop the Wedding" di Medsos, Bukti Gen Z Makin Muak dengan Budaya Patriarki?

Ramai Tren "Stop the Wedding" di Medsos, Bukti Gen Z Makin Muak dengan Budaya Patriarki?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:00 WIB

×