1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
3. Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimum 50 persen kapasitas.
4. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.
5. Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
7. Menerapkan etika batuk dan bersin.
8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil hingga anak-anak belum diperbolehkan.

BACA JUGA: 7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Kegiatan yang Dibuka Bertahap
Masyarakat mulai diperbolehkan beraktivitas keluar rumah. Tapi tidak semua kegiatan dibuka.
Ada berbagai protokol khusus di berbagai sektor yang mulai dibuka. Beberapa kegiatan lain juga masih tetap ditutup.
Selain itu, warga yang berkegiatan di luar rumah wajib memakai masker.
"Bila (ketahuan) tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda 250 ribu rupiah," ujar Anies.
Dalam paparannya, Anies menjelaskan kegiatan yang dibuka paling awal mulai 5 Juni adalah kegiatan di tempat ibadah, fasilitas olahraga outdoor dan moda transportasi.
Tempat usaha, perkantoran dan sejenisnya dibuka pada pekan kedua bulan Juni.
Pekan ketiga Juni, tepatnya Senin, 15 Juni 2020, giliran pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat rekreasi yang akan dibuka.
Tentunya, pembukaan ini memperhatikan prinsip-prinsip umum kesehatan. Misalnya menerapkan jarak aman, mengurangi kapasitas orang dalam satu ruangan, memakai masker dan seterusnya.
"Jadi, prinsipnya adalah ini sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi 50% kapasitas dan jarak aman dijaga," kata Anies menegaskan.
![Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/04/71430-gubernur-anies-baswedan-soal-kelanjutan-status-psbb-dki-jakarta-4-juni.jpg)
Sekolah dan Bioskop Belum Dibuka
Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta yang disiarkan melalui video siaran langsung, mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga belum dibolehkan.
"Terkait pendidikan, kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta memutuskan, belajar mengajar di sekolah belum dimulai," kata Anies Baswedan.
Bahkan, Anies menegaskan kegiatan belajar mengajar di sekolah tak bakal dimulai sebelum situasi Ibu Kota benar-benar aman dari penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Anies menuturkan, dalam kalender akademik, tanggal 13 Juli 2020 dinyatakan sebagai tahun ajaran baru.
"Ya, catatannya, tahun ajaran baru pendidikan itu tanggal 13 Juli, tapi itu bukan berarti di sekolah," ujarnya.
Selain sekolah, ada beberapa tempat dan kegiatan lain yang belum ditentukan waktu pembukaannya.
Seperti salon, klinik kecantikan, gedung pertemuan, bioskop, hiburan malam, fasilitas olahraga indoor, festival rakyat hingga pasar malam. Termasuk juga kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.