PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi

Reza Gunadha | Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:07 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan PSBB Jakarta diperpanjang ini sebagai masa transisi menuju new normal. (Screenshot YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta diperpanjang kembali. Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

PSBB Jakarta diperpanjang ini sebagai masa transisi DKI Jakarta menuju new normal. Anies juga menjelaskan beberapa protokol yang harus dipatuhi warga Jakarta selama masa transisi ini.

Beberapa wilayah di Jakarta kebanyakan telah masuk zona hijau atau bebas dari Covid-19. Namun menurut Anies masih ada beberapa wilayah yang merah.

"Nilai Rt atau reproduksi virus yang alhamdulillah turun terus. Sampai dengan kemarin (3 Juni) nilai Rt di Jakarta ada di angka 0,99," kata Anies.

"Secara umum sudah hijau-kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kami masih menetapkan berstatus PSBB," imbuhnya.

Sampai hari ini, Rt sudah berada di angka 0,99. Pertama kalinya Rt turun di bawah angka satu itu terjadi pada tiga hari lalu.

Tanpa Batas Waktu

Masa berlaku PSBB Jakarta diperpanjang mulai besok hingga batas akhir yang belum ditentukan.

"Masa transisi mulai besok (5 Juni), sampai selesai. Tanpa tanggal," ucap Anies.

Anies menjelaskan sengaja tidak memberikan batas waktu PSBB masa transisi new normal. Sebab jika jumlah pasien virus corona terus meningkat, masa transisi new normal akan diakhiri dan pergerakan warga Jakarta kembali dibatasi.

"Mekanisme transisi bila ternyata kondisi mengkhawatirkan, semua direm," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan PSBB Jakarta diperpanjang ini sebagai masa transisi menuju new normal (Screenshot YouTube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan PSBB Jakarta diperpanjang ini sebagai masa transisi menuju new normal (Screenshot YouTube Pemprov DKI Jakarta)

BACA JUGA: Asal Angkut Keluarga, Anies Bolehkan Mobil Full Berpenumpang saat PSBB

Patuhi Prinsip PSBB Masa Transisi

Anies meminta seluruh warga Jakarta untuk mematuhi prinsip-prinsip umum kesehatan selama PSBB Masa Transisi ini. Tujuannya jelas, agar angka Covid-19 di Jakarta tidak kembali melonjak.

Berikut 8 prinsip yang ditegaskan oleh Anies untuk masa transisi di Juni ini:

1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.

3. Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimum 50 persen kapasitas.

4. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

5. Jaga jarak aman 1 meter antarorang.

6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil hingga anak-anak belum diperbolehkan.

Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

BACA JUGA: 7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

Kegiatan yang Dibuka Bertahap

Masyarakat mulai diperbolehkan beraktivitas keluar rumah. Tapi tidak semua kegiatan dibuka.

Ada berbagai protokol khusus di berbagai sektor yang mulai dibuka. Beberapa kegiatan lain juga masih tetap ditutup.

Selain itu, warga yang berkegiatan di luar rumah wajib memakai masker.

"Bila (ketahuan) tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda 250 ribu rupiah," ujar Anies.

Dalam paparannya, Anies menjelaskan kegiatan yang dibuka paling awal mulai 5 Juni adalah kegiatan di tempat ibadah, fasilitas olahraga outdoor dan moda transportasi.

Tempat usaha, perkantoran dan sejenisnya dibuka pada pekan kedua bulan Juni.

Pekan ketiga Juni, tepatnya Senin, 15 Juni 2020, giliran pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat rekreasi yang akan dibuka.

Tentunya, pembukaan ini memperhatikan prinsip-prinsip umum kesehatan. Misalnya menerapkan jarak aman, mengurangi kapasitas orang dalam satu ruangan, memakai masker dan seterusnya.

"Jadi, prinsipnya adalah ini sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi 50% kapasitas dan jarak aman dijaga," kata Anies menegaskan.

Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

Sekolah dan Bioskop Belum Dibuka

Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta yang disiarkan melalui video siaran langsung, mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga belum dibolehkan.

"Terkait pendidikan, kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta memutuskan, belajar mengajar di sekolah belum dimulai," kata Anies Baswedan.

Bahkan, Anies menegaskan kegiatan belajar mengajar di sekolah tak bakal dimulai sebelum situasi Ibu Kota benar-benar aman dari penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Anies menuturkan, dalam kalender akademik, tanggal 13 Juli 2020 dinyatakan sebagai tahun ajaran baru.

"Ya, catatannya, tahun ajaran baru pendidikan itu tanggal 13 Juli, tapi itu bukan berarti di sekolah," ujarnya.

Selain sekolah, ada beberapa tempat dan kegiatan lain yang belum ditentukan waktu pembukaannya.

Seperti salon, klinik kecantikan, gedung pertemuan, bioskop, hiburan malam, fasilitas olahraga indoor, festival rakyat hingga pasar malam. Termasuk juga kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kali Pertama Melihat Ka'bah, Kisah Umrah Mualaf Sebelum Pandemi Covid-19

Kali Pertama Melihat Ka'bah, Kisah Umrah Mualaf Sebelum Pandemi Covid-19

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:51 WIB

Asal Angkut Keluarga, Anies Bolehkan Mobil Full Berpenumpang saat PSBB

Asal Angkut Keluarga, Anies Bolehkan Mobil Full Berpenumpang saat PSBB

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:49 WIB

Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen

Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:27 WIB

Buntut PSBB Jakarta Diperpanjang, Publik Protes #PSBBAmiesGagalTotal

Buntut PSBB Jakarta Diperpanjang, Publik Protes #PSBBAmiesGagalTotal

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:30 WIB

7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:19 WIB

Anak Berisiko Cemas dan Mimpi Buruk akibat New Normal, Ini Kata Ahli!

Anak Berisiko Cemas dan Mimpi Buruk akibat New Normal, Ini Kata Ahli!

Health | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:22 WIB

Terkini

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB