Bermobil Boleh Bareng Selama Masih Sekeluarga, Sudjiwo Tedjo: Berapa Lama?

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Kamis, 04 Juni 2020 | 18:48 WIB
Bermobil Boleh Bareng Selama Masih Sekeluarga, Sudjiwo Tedjo: Berapa Lama?
Sudjiwo Tedjo. (Instagram/president_jancukers)

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang diperpanjang menjadi masa transisi turut menyita perhatian seniman sekaligus budayawan Sudjiwo Tedjo. Ia menyoroti tentang istilah 'selama dalam satu keluarga' yang diizinkan untuk bepergian bersama.

Sudjiwo mempertanyakan makna 'selama satu keluarga' yang diperbolehkan menaiki mobil pribadi bersama-sama di masa transisi Jakarta.

Ia menyoroti intensitas waktu yang diberikan ketika sebuah keluarga berada dalam satu mobil yang sama.

""Selama satu keluarga" itu seberapa lama? Satu jam? Satu pekan? Satu bula? Satu keluarga Zhou bisa hampir satu ribu tahun," sentil Sudjiwo Tedjo melalui Twitter-nya pada Kamis (4/6/2020).

Cuitan Sudjiwo Tedjo pertanyakan berapa lama satu keluarga bisa naik  mobil bersamaan. (Twitter/@sudjiwotedjo)
Cuitan Sudjiwo Tedjo pertanyakan berapa lama satu keluarga bisa naik mobil bersamaan. (Twitter/@sudjiwotedjo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun ada beberapa kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020, pekan depan.

Dalam PSBB ini, sejumlah kegiatan warga ibu kota sudah mulai bisa dilakukan. Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar kali ini menjadi masa transisi menuju tatanan new normal. Sejumlah kegiatan akan mulai berjalan secara bertahap.

Salah satu kegiatan yang sudah diperbolehkan untuk dilakukan masyarakat adalah mengenai moda transportasi.

Peraturan mengenai pergerakan orang menggunakan moda transportasi kan dikendurkan mulai Jumat, 5 Juni. Warga yang bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang satu alamat rumah diizinkan 100 persen.

Sementara, warga bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang beda alamat rumah hanya diperbolehkan sebagian atau 50 persen.

Adapun angkutan massal seperti bis hingga taksi konvensional dan online juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Untuk transportasi ojek pangkalan dan online, mulai Senin, 8 Juni diizinkan beroperasi secara penuh tanpa syarat apapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Dibuka Anies Besok, Masjid Al Azhar Sudah Gelar Salat Berjemaah

Baru Dibuka Anies Besok, Masjid Al Azhar Sudah Gelar Salat Berjemaah

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:41 WIB

7 Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020

7 Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:43 WIB

Perpanjang PSBB, Anies Larang Anak, Lansia dan Bumil Berkegiatan Massal

Perpanjang PSBB, Anies Larang Anak, Lansia dan Bumil Berkegiatan Massal

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 15:46 WIB

Notifikasi di Layar saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang Ini Bikin Salfok

Notifikasi di Layar saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang Ini Bikin Salfok

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 15:50 WIB

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 15:07 WIB

Terkini

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:19 WIB

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:14 WIB

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB