7 Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020

Kamis, 04 Juni 2020 | 16:43 WIB
7 Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Tosari, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jakarta sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Sejumlah tempat boleh dibuka kembali selama masa tersebut.

Anies Baswedan mengatakan PSBB Jakarta diperpanjang mulai Jumat (5/6/2020). Ia mengklaim masa PSBB ini sebagai masa transisi menuju tatanan kehidupan baru atau New Normal.

Selama masa transisi ini, warga diberi kelonggaran untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Berbagai kegiatan yang sebelumnya ditutup akan dibuka kembali secara bertahap sesusai protokol kesehatan

Baca Juga: Panduan New Normal Indonesia Lengkap, untuk Perusahaan dan Sekolah

"Jadi masa transisi ini berbagai kegiatan akan dibuka bertahap," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Selengkapnya berikut 7 tempat yang boleh buka di Jakarta mulai 8 Juni 2020 di Jakarta sesuai protokol kesehatan.

1. Perkantoran

Kegiatan perkantoran diizinkan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni 2020. Namun syaratnya hanya 50 persen dari total karyawan yang bekerja di kantor, sementara sisanya tetap melaksanakan Work From Home (WFH).

2. Rumah Makan

Baca Juga: Liga 1 Kemungkinan Digelar Kembali, Nurhidayat Tak Sabar Bertanding Lagi

Perpanjangan PSBB di Jakarta juga memperbolehkan tempat usaha seperti rumah makan (mandiri) dibuka kembali mulai 8 Juni 2020.

Tapi, rumah makan tersebut hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas . Selain itu, penyajian makanan dilarang menggunakan prasmanan dan dianjurkan untuk melakukan transaksi pembayaran secara cashless.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi

3. Perindustrian

Sektor perindustrian juga diizinkan dibuka kembali pada 8 Juni 2020 dengan syarat jumlah karyawan yang masuk di tempat usaha maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib memiliki klinik atau RS rujukan.

4. Toko Retail atau Showroom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI