Kasus Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat saat Pandemi Corona

Jum'at, 05 Juni 2020 | 17:42 WIB
Kasus Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat saat Pandemi Corona
Ilustrasi pelaku pembobolan minimarket di Jakarta Utara. (Dok. Kepolisian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, dua senjata airsoft gun, dan sebilah badik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Mereka pun terancam dengan hukum penjara 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI