Pemprov DKI Jakarta Beri Pengecualian Aturan SIKM pada Tiga Pekerjaan Ini

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 05 Juni 2020 | 22:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta Beri Pengecualian Aturan SIKM pada Tiga Pekerjaan Ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian pada aturan yang mengharuskan keluar-masuk Jakarta memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Terdapat tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan tak memiliki SIKM ini untuk bepergian ke luar ataupun masuk Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah nomor 490/-079 tentang pengecualian kepemilikan SIKM.

Pekerjaan pertama yang dikecualikan adalah hakim, jaksa, penyidik, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.

"Kedua pengawas pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah," kata Saefullah dalam suratnya yang dikutip suara.com, Jumat (5/6/2020).

Lalu ketiga adalah pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

"Diberikan pengecualian dari kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan kegiatan keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan," kata Saefullah.

Untuk diketahui,  Pemprov DKI Jakarta menyatakan aturan masuk Jabodetabek harus menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku setelah tanggal 7 Juni.

Bedanya setelah tanggal itu, pemeriksaannya hanya dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Syafrin mengatakan warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

"Pengecekan akan terus dilakukan, hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (29/5/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir

Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:45 WIB

Pak RT Duren Tiga Putar Otak Agar 32 Pendatang Tetap Makan Selama Diisolasi

Pak RT Duren Tiga Putar Otak Agar 32 Pendatang Tetap Makan Selama Diisolasi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:59 WIB

Rumah Perantau Tanpa SIKM Ditempel Stiker, Pak RT Duren Tiga: Biar Ketahuan

Rumah Perantau Tanpa SIKM Ditempel Stiker, Pak RT Duren Tiga: Biar Ketahuan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:25 WIB

Cuma Bawa Surat Sehat, 32 Pendatang Bisa Masuk Duren Tiga Tanpa SIKM

Cuma Bawa Surat Sehat, 32 Pendatang Bisa Masuk Duren Tiga Tanpa SIKM

Video | Kamis, 04 Juni 2020 | 15:41 WIB

Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:01 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB