Catat 24 Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Jakarta

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 08 Juni 2020 | 16:12 WIB
Catat 24 Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Jakarta
Warga mengenakan masker saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak Senin (8/6/2020). Kendati demikian, ada ketentuan dan protokol yang harus dipenuhi karena virus corona Covid-19 masih merebak di ibu kota.

Terkait protokol tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) untuk dipatuhi para pengelola perkantoran di Jakarta.

SE bernomor 1363 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 5 Juni lalu dan diteken oleh Kadisnakertrasgi DKI Jakarta Andri Yansyah. Setidaknya ada 24 poin yang harus ditaati selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.

"Protokol ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ujar Andri dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Senin (8/6/2020).

SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Isinya hampir sama, yakni Setiap perusahaan diminta untuk membatasi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen.

Ada juga aturan lainnya, yakni manajemen perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.

Setelah itu, pelaksanaan protokol ini wajib dilaporkan ke Disnakertransgi. Caranya, dengan mengakses situs bit.ly/bekerja-kembali.

Ketentuan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB transisi. Jika melanggar maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

baca juga

Berikut 24 protokol yang harus diterapkan menurut SE tersebut:

Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan;

Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;

Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan;

Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran / tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);

Seluruh pekerja dan tamu /pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran / tempat kerja;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senin 8 Juni Hari Ini Seluruh Objek Wisata di Garut Mulai Dibuka

Senin 8 Juni Hari Ini Seluruh Objek Wisata di Garut Mulai Dibuka

Jabar | Senin, 08 Juni 2020 | 15:52 WIB

Pasien Positif Corona 8 Juni Melesat 847 Kasus, Jadi 32.033 Orang

Pasien Positif Corona 8 Juni Melesat 847 Kasus, Jadi 32.033 Orang

News | Senin, 08 Juni 2020 | 15:47 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 8 Juni 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 8 Juni 2020

Video | Senin, 08 Juni 2020 | 15:38 WIB

Terkini

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan

Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT

Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said

Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:00 WIB

×