Catat 24 Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Jakarta

Senin, 08 Juni 2020 | 16:12 WIB
Catat 24 Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Jakarta
Warga mengenakan masker saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya;

Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;

Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;

Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;

Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;

Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment;

Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing);

Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;

Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung;

Baca Juga: Kebijakan New Normal: Bisakah Diterapkan Pada Masyarakat?

Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain;

Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki;

Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);

Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan;

Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI