Sementara, AT kekinian dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Rampok Penumpang Angkot, Pengamen di Cikarang Diciduk Polisi
Senin, 08 Juni 2020 | 17:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sempat Viral Gegara Marah-marah Dikasih Uang Rp1 Ribu saat Ngamen, Cika Waria di Kembangan Diringkus Polisi
04 Februari 2025 | 18:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI