DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 12 Juni 2020 | 10:27 WIB
DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel
Satu dari dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menganggap tuntutan satu tahun penjara dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melukai keadilan.

Menurutnya, tuntutan itu terlalu ringan dibanding aksi teror air keras yang dilakukan kedua terdakwa karena telah membuat mata kiri Novel tak lagi bisa melihat secara sempurna.

"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Habiburokhman pun membandingkan tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras lainnya, seperti kasus di Pengadilan Negeri Denpasar yang menutut terdakwa selama 3,5 tahun penjara. Kemudian, kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu dan di Pengadilan Negeri Pekalongan yang terdakwanya masing-masing dituntut 10 tahun bui.

Kendati begitu, ia tidak ingin mengintervensi proses hukum. Ia hanya berharap hakim dapat mengambil keputusan dengan benar dengan melihat fakta persidangan. Jangan sampai justru ringannya tuntutan terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel menjadi pertanda melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," ujar Habiburokhman.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman satu tahun penjara.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

baca juga

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pelajaran penyiraman (air asam sulfat H2SO4) ke badannya (Novel) ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353, perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat," tutur Ahmad

"Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU: Fakta Persidangan Tak Ungkap Aktor Lain di Balik Penyiraman Novel

JPU: Fakta Persidangan Tak Ungkap Aktor Lain di Balik Penyiraman Novel

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 08:32 WIB

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 07:34 WIB

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:42 WIB

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:29 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:30 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:23 WIB

Ini Kejanggalan Tim Advokasi Novel Soal Proses Hukum Penyiram Air Keras

Ini Kejanggalan Tim Advokasi Novel Soal Proses Hukum Penyiram Air Keras

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 00:05 WIB

Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 19:59 WIB

Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Dituntut 1 Tahun, Ini Penjelasan JPU

Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Dituntut 1 Tahun, Ini Penjelasan JPU

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:49 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:32 WIB

Terkini

Badan KM Virgo Transport 8 Tak Lagi Terlihat di Permukaan, Sonar Jadi Andalan Tim SAR

Badan KM Virgo Transport 8 Tak Lagi Terlihat di Permukaan, Sonar Jadi Andalan Tim SAR

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:49 WIB

Di Balik Estetika Foto AI Retro, Ada Gen Z yang Lelah dengan Sempurnanya Dunia Digital

Di Balik Estetika Foto AI Retro, Ada Gen Z yang Lelah dengan Sempurnanya Dunia Digital

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:49 WIB

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Dengan Deretan Merek Kendaraan Baru dan Terlengkap

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Dengan Deretan Merek Kendaraan Baru dan Terlengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 11:48 WIB

East of Eden Tayang 1 Oktober di Netflix, Florence Pugh Jadi Cathy Ames

East of Eden Tayang 1 Oktober di Netflix, Florence Pugh Jadi Cathy Ames

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:45 WIB

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

Pelanggan Kecewa Beras Fortifikasi Palsu: Beli karena Enak, Ternyata Harganya Kemahalan

Pelanggan Kecewa Beras Fortifikasi Palsu: Beli karena Enak, Ternyata Harganya Kemahalan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

Mayor of Kingstown Tayang 5 Oktober, Thriller Jeremy Renner Ada di Netflix

Mayor of Kingstown Tayang 5 Oktober, Thriller Jeremy Renner Ada di Netflix

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:40 WIB

×