DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 12 Juni 2020 | 10:27 WIB
DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel
Satu dari dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menganggap tuntutan satu tahun penjara dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melukai keadilan.

Menurutnya, tuntutan itu terlalu ringan dibanding aksi teror air keras yang dilakukan kedua terdakwa karena telah membuat mata kiri Novel tak lagi bisa melihat secara sempurna.

"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Habiburokhman pun membandingkan tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras lainnya, seperti kasus di Pengadilan Negeri Denpasar yang menutut terdakwa selama 3,5 tahun penjara. Kemudian, kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu dan di Pengadilan Negeri Pekalongan yang terdakwanya masing-masing dituntut 10 tahun bui.

Kendati begitu, ia tidak ingin mengintervensi proses hukum. Ia hanya berharap hakim dapat mengambil keputusan dengan benar dengan melihat fakta persidangan. Jangan sampai justru ringannya tuntutan terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel menjadi pertanda melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," ujar Habiburokhman.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman satu tahun penjara.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

baca juga

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pelajaran penyiraman (air asam sulfat H2SO4) ke badannya (Novel) ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353, perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat," tutur Ahmad

"Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU: Fakta Persidangan Tak Ungkap Aktor Lain di Balik Penyiraman Novel

JPU: Fakta Persidangan Tak Ungkap Aktor Lain di Balik Penyiraman Novel

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 08:32 WIB

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 07:34 WIB

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:42 WIB

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:29 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:30 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:23 WIB

Ini Kejanggalan Tim Advokasi Novel Soal Proses Hukum Penyiram Air Keras

Ini Kejanggalan Tim Advokasi Novel Soal Proses Hukum Penyiram Air Keras

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 00:05 WIB

Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 19:59 WIB

Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Dituntut 1 Tahun, Ini Penjelasan JPU

Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Dituntut 1 Tahun, Ini Penjelasan JPU

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:49 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:32 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×