Tuntutan 1 Tahun Polisi Peneror Novel, Samad: Mestinya Pimpinan KPK Protes

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 12 Juni 2020 | 15:40 WIB
Tuntutan 1 Tahun Polisi Peneror Novel, Samad: Mestinya Pimpinan KPK Protes
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, terdakwa kasus teror air keras yang dialami Novel Baswedan.

Dia pun mengangap JPU juga gagal membuktikan motif utama dalam aksi teror yang dilakukan dua anggota Brimob aktif tersebut.

"Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subyektif dan lemah secara hukum. Ada motif utama yang gagal dimunculkan," ujar Abraham saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).

Lebih lanjut, Samad juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.

Dia menyebut, seharusnya pimpinan lembaga antirasuah itu melayangkan protes terkait tuntutan ringan dalam kasus teror air keras yang menimpa Novel.

"Patut juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini," kata dia.

Dia menganggap tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras sangat melukai rasa keadilan Novel Baswedan sebagai korban aksi teror.

Bahkan, Samad menganggap jika tuntutan ringan terhadap dua terdakwa itu sangat aneh.

"Tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya NB (Novel Baswedan dan keluarga)," kata dia.

Samad menilai Novel sebagai penegak hukum yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi, seharusnya mendapatkan perlakuan layak sebagai korban dan memberikan hukuman yang berat terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Pelakunya adalah penegak hukum, dan korban adalah penegak hukum. Ini adalah kejahatan penegak hukum terhadap penegak hukum (Novel). Seyogyanya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

 Jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali

Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 09:24 WIB

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 23:01 WIB

Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya

Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 10:37 WIB

Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu

Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:31 WIB

Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK

Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:00 WIB

Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara

Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:46 WIB

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:39 WIB

Menyingkap Tabir Pertemuan Jumat Malam Prabowo Jamu 'Tamu Oposisi' di Kertanegara

Menyingkap Tabir Pertemuan Jumat Malam Prabowo Jamu 'Tamu Oposisi' di Kertanegara

Liks | Senin, 02 Februari 2026 | 15:59 WIB

Terkini

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB