Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:08 WIB
Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Ditemukan fakta baru di balik kasus Russ Albert Medlin, buronan FBI yang ditangkap di Jakarta.

Ternyata buronan asal Amerika Serika itu kerap menyewa pekerja seks komersial di bawah umur selama pelariannya. Bahkan, Medlin kerap mengajak para PSK belia itu ke lokas persembunyiannya di sebuah rumah mewah di Jalan Brawijaya VIII nomor 6, RT.02 RW.03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Asisten Rumah Tangga (ART) Medlin, Nurbaiti membeberkan, bahwa memang hampir setiap hari Pekerja Seks Komersial (PSK) belia datang ke rumah sewaan Medlin.

Menurut Nurbaiti, para PSK belia tersebut datang di waktu yang berbeda. Bahkan ia mengatakan, ada PSK yang menginap selama tiga hari di rumah sewaan Medlin.

"Kadang tergantung ada yang (datang) jam 17.00 sampai Isya. Ada yang jam 22.00 sampai pagi. Kadang ada yang nginap tiga hari," kata Nurbaiti saat ditemui di kediaman sewaan Medlin, Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Menurut Nurbaiti, para perempuan belia tersebut tidak datang sendiri. Ia mengaku melihat para perempuan tersebut datang dengan ditemani oleh seseorang.

Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel
Rumah mewah yang sempat ditempati buronan FBI Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel

"Gak pernah dia dateng sendiri. Kadang ada yang nganterin. Gak tahu sih (siapa orangnya), dateng naik grab gitu," tuturnya.

Sementara itu, Nurbaiti mengatakan, para PSK yang didatangkan majikannya tersebut umurnya beragam. Mulai dari 15 tahun hingga 22 tahun.

"Setiap hari (datang perempuan penghibur). Paling kecil umur 15 tahun paling gede 22 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Buronan FBI Pedofil Kerap Bawa PSK Belia, Ketua RW: Kecolongan

Sementara itu terpisah, Ketua RW setempat mengaku selama ini tak mengetahui ada buronan FBI asal Amerika menetap di wilayahnya. Menurutnya, tak ada laporan dari warga bahwa Medlin kerap membawa PSK belia.

"Enggak, gak ada (laporan). Kita tahunya baru kemarin. Dikira rumah kosong kan," Sapti, Ketua RW.03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat ditemui Suara.com.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus buronan FBI di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu lalu.

Selama bersembunyi di Jakarta, pria asal Amerika tersebut ternyata kerap meminta dicarikan gadis remaja untuk disetubuhi. Dalam pelariannya itu, pelaku peadofil ini mengiming-imingi uang Rp 2 juta agar bisa menyetubuhi cewek ABG.

"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.

Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp2 juta per satu orang," ujarnya.

Medlin juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan peadofil," kata Yusri.

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI