7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:25 WIB
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
ILUSTRASI - Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Mereka di antaranya warga sipil Syamsul Arifin (5 bulan penjara); Tri Susanti alias Mak Susi, 7 bulan; Ardian Andiansah, 10 bulan; serta seorang tentara Serda Unang Rohana, 2 bulan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI