Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:19 WIB
Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto
Sidang pledoi penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Suara.com - Terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, membantah telah melakukan tindakan teror dan pemufakatan jahat bersama terdakwa Samsudin alias Abu Basilah.

Hal itu dikatakan Abu Rara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pangadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Abu Rara menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU yang menyebut dirinya telah melakukan pemufakatan jahat tidak lah benar dan terbukti.

"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara.

Senada dengan itu, kuasa hukum Abu Rara, Kamsi pun berdalih bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dan tindakan teror.

Menurut dia, Abu Rara dan bersama istri, yakni Fitri Diana alias Fitri hanya melakukan tindak penganiayaan secara mandiri tanpa adanya pemufakatan jahat.

Wiranto ditusuk
Wiranto ditusuk

"Jadi tidak masuk jaringan teroris, tapi masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kamsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Abu Rara, Fitri dan Abu Basilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan teror terhadap Wiranto.

JPU lantas menuntut Abu Rara hukuman 16 tahun penjara, Fitri dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Pemuda Tusuk Pak RT hingga Tewas karena Wajahnya Ngeselin

7 Fakta Pemuda Tusuk Pak RT hingga Tewas karena Wajahnya Ngeselin

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:06 WIB

Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini

Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 09:39 WIB

Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:10 WIB

Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri

Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri

Banten | Selasa, 16 Juni 2020 | 18:15 WIB

Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Jogja | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:50 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB