AJI-FSPMI: Tolak Tapera karena Menambah Beban Pekerja

Bangun Santoso

Selasa, 23 Juni 2020 | 05:58 WIB
AJI-FSPMI: Tolak Tapera karena Menambah Beban Pekerja
Pengumuman hasil seleksi Administrasi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023.(Dokumen Kementerian PUPR)

Suara.com - Pemerintah menerbitkan kebijakan janggal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja dan perusahaan akan mendapatkan kewajiban baru: membayar iuran tabungan perumahan rakyat.

Dalam pasal 15 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pasal 15 ayat mengatur besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Pada tahap awal, Tapera akan diwajibkan untuk aparatur sipil negara dan mulai membayar iuran mulai Januari 2021. Berikutnya, pada 2022-2023, peserta Tapera diperluas ke pekerja di perusahaan BUMN, BUMD dan BUMDes, serta TNI-Polri. Pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri juga diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera berlaku.

Kewajiban ini akan semakin menambah beban bagi pengusaha dan pekerja. Apalagi, selama ini masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja sudah dibebani berbagai macam iuran, antara lain iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan jaminan sosial lain yang hingga kini pengelolaannya masih amburadul.

Kewajiban negara memenuhi kebutuhan papan masyarakat sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Huruf H Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi warganya itu dilimpahkan kembali kepada masyarakat.

Di sisi lain, ada keraguan besar soal kredibilitas pemerintah dan/atau badan usaha yang terafiliasi pada pemerintah untuk mengelola iuran dari nasabah atau pesertanya. Adanya dugaan kerugian negara di Jiwasraya dan Asabri dalam beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bukti belum kredibelnya lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam mengelola iuran peserta. Bukan tak mungkin preseden serupa terjadi dalam Tapera ini, bila manajemen pengelolaan investasi dan dana tak dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Menyikapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyatakan menolak pemberlakuan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera karena akan menambah beban masyarakat, terutama pekerja maupun pemberi kerja.

"Kami menolak rencana pemerintah menggalang dana besar-besaran dengan cara memungut upah dari para pekerja dan pengusaha dalam jangka panjang," kata AB Kurniawan, Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia dalam keterangan pers, Senin (22/6/2020) malam.

Pengumpulan dana besar dengan tajuk tabungan perumahan ini berpotensi dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan lain yang justru jauh dari rencana awalnya. AJI dan FSPMI juga mendorong negara untuk membantu kebutuhan dasar warga negara, salah satunya papan atau perumahan, dengan harga yang terjangkau.

baca juga

Saat ini harga perumahan semakin tak terjangkau oleh masyarakat. Kenaikan upah juga tak sebanding dengan melonjaknya harga properti sehingga banyak pekerja yang tak mampu memenuhi kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal.

"Mendesak pemerintah untuk fokus menangani pandemi Covid-19 dan membuat kebijakan yang mempriotaskan upaya penuntasan wabah, bukan menambah beban masyarakat, khususnya pekerja," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Tapera yang Bakal Potong 2,5 Persen Gaji ASN dan Karyawan Swasta?

Apa Itu Tapera yang Bakal Potong 2,5 Persen Gaji ASN dan Karyawan Swasta?

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:31 WIB

Kementerian PUPR Targetkan Badan Pengelola Tapera Bakal Beroperasi 2021

Kementerian PUPR Targetkan Badan Pengelola Tapera Bakal Beroperasi 2021

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2020 | 17:04 WIB

Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya

Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2020 | 12:15 WIB

Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah

Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah

News | Minggu, 07 Juni 2020 | 11:50 WIB

Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Sukseskan Program Tapera

Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Sukseskan Program Tapera

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2020 | 13:20 WIB

Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya

Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 14:21 WIB

Ini Daftar Nama Terpilih Calon Komisioner dan Deputi BP Tapera

Ini Daftar Nama Terpilih Calon Komisioner dan Deputi BP Tapera

Bisnis | Sabtu, 21 April 2018 | 11:31 WIB

Terkini

Penipuan Catut Nama Pejabat Marak di Jakarta, Undangan Palsu hingga Phishing Jadi Modus

Penipuan Catut Nama Pejabat Marak di Jakarta, Undangan Palsu hingga Phishing Jadi Modus

News | Senin, 02 November 2026 | 13:43 WIB

Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU

Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 13:43 WIB

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:41 WIB

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:31 WIB

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:30 WIB

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Bola | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:20 WIB

×