Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah

Minggu, 07 Juni 2020 | 11:50 WIB
Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah
Rizal Ramli (YouTube).

Suara.com - Ekonom Rizal Ramli memiliki pendapat tersendiri mengenai program Tapera yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

Mantan Mentrei Koordinator Kemaritiman ini mengaku setuju dengan konsep yang disusun di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menyebutkan hak memiliki rumah untuk warga negara.

"Saya secara umum setuju bahwa semua rakyat kita berhak untuk dapat rumah. tentu harus dipikirkan pembiayaannya. Tapi kita kaget soal timing," kata Rizal Ramli dilansir Suara.com dari tayangan Kabar Petang TV One, Minggu (7/6/2020).

Menurut Rizal, waktu ditekennya program Tapera ini tidak tepat waktu . Pasalnya, saat ini rakyat tengah mengalami kesulitan perekonomian di tengah krisis covid-19. Belum lagi adanya kenaikan harga sejumah kebutuhan masyarakat.

"Rakyat kita soal BPJS sudah dinaikin, listrik lagi naik, pengangguran tinggi, dan sebagainya. Kok timing-nya dilakukan hari ini. Kenapa sih tidak sabar dikit nungguin kalau tahun depan sudah normal kembali, lebih stabil, lalu kita laksanakan program ini," kata Rizal Ramli menyarankan.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan agar pemerintah baiknya juga melihat keadaan rakyatnya.

"Mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat, jangan main seenaknya. Tadi kan mau ngumpulin biaya murah. Kalau caranya motong gaji mah kerjaan paling gampang itu, malak istilah paling gampang," sebut Rizal.

Selain penentuan waktu yang kurang tepat, Rizal juga berpendapat bahwa urusan teknis program Tapera ini masih belum jelas.

"Kedua tidak jelas, karena cukup banyak pegawai negeri yang sudah puya rumah. bagaimana aturannya? apakah yang udah punya rumah juga tetap harus bayar atau tidak," ungkap Rizal.

Baca Juga: Jerinx Klarifikasi Laporan Polisi, Istri Tegur Akun Palsu Suaminya

Rizal juga menambahkan bahwa teknis sistematika pembayarannya pun juga perlu dilakukan pembahasan lanjutan.

"Yang ketiga, namanya tabungan, ada bunganya. Nah yag begini soal teknis harus dibahas," tandas Rizal.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dengan diterbitkannya PP tersebut, seluruh pekerja akan dikenakan iuran sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Selain itu, perusahaan menanggung pembayaran sebesar 0,5 persen.

Adapun peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI