Polisi Paling Banyak Melakukan Tindakan Penyiksaan Selama 1 Tahun Terakhir

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 25 Juni 2020 | 15:18 WIB
Polisi Paling Banyak Melakukan Tindakan Penyiksaan Selama 1 Tahun Terakhir
Ilustrasi penyiksaan. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut institusi Polri tercatat paling banyak melakukan praktik penyiksaan terhadap pelaku atau korban saat berhadapan dengan hukum, setidaknya tercatat 48 kasus penyiksaan yang sudah dilakukan Polri. Sementara TNI 9 kasus dan Sipir Lapas 5 kasus.

"Selama satu tahun terakhir kami mencatat ada 62 peristiwa praktik penyiksaan, aktor dominan pelaku penyiksaan masih tinggi terjadi di ranah kepolisian dengan 48 kasus," kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, dalam laporannya periode Juni 2019 - Mei 2020, Kamis (25/6/2020).

Laporan tahunan ini dikeluarkan bertepatan dengan Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 26 Juni 2020.

Rivanlee merinci penyiksaan itu terjadi di Kepolisian Resor atau Polres sebanyak 29 kasus, di Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 11 kasus, dan Kepolisian Daerah (Polda) sebanyak 8 kasus.

Korban praktik penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terdiri dari warga sipil di 9 kasus dan tahanan atau kriminal murni di 39 kasus.

Alat penyiksaan yang sering digunakan oleh polisi antara lain tangan kosong 35 kasus, benda keras 12 kasus, senjata api 7 kasus, dan sengat listrik 4 kasus.

"Mayoritas biasanya digunakan saat proses intrograsi saat penangkapan sebagai bentuk hukuman dan dorongan dari aparat agar korban atau pelaku mengakui sesuatu," lanjutnya.

KontraS melihat penyiksaan ini dilakukan sebagai jalan pintas untuk menunjukkan relasi kuasa oleh polisi terhadap korban dan juga dilakukan sebagai bentuk penghukuman murni dan mendapatkan pengakuan dari korban maupun pelaku terkait dengan kasus yang disangkakan.

Data ini didapat KontraS dari data pemantauan media, namun mereka juga mengirimkan surat keterbukaan informasi publik kepada Polri (Nomor surat KIP 46/SK-KontraS/III/2020 tanggal 5 Maret 2020).

baca juga

Jawaban Polri, jumlah laporan terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri periode Agustus 2019 - Februari 2020 sebanyak 38 kasus.

"Dari 38 kasus tersebut diproses sebagai pelanggaran disiplin sebanyak 23 kasus dan pelanggaran KEPP sebanyak 15 kasus. kasus yang telah selesai sidang dan mendapatkan putusan sidang sebanyak 15 kasus, yaitu sidang disiplin 9 kasus dan sidang Komisi KEPP 6 kasus. sedangkan, jumlah kasus pelanggaran kode etik profesi Polri lainnya sebanyak 462 kasus," ucapnya.

Meski begitu, KontraS mengungkapkan bahwa dari penindakan oleh internal kepolisian itu, pelaku praktik penyiksaan tidak ada satupun yang berlanjut ke proses pidana.

Atas dasar itu, KontraS menyarankan Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dengan praktik penyiksaan.

"Mulai dari proses rekrutmen dan seleksi, mekanisme supervisi, serta sejauh mana kontrol formal internal yang sudah atau akan dibangun dapat mencegah penyalahgunaan wewenang secara efektif," pungkasnya.

KontraS juga meminta pemerintah untuk merumuskan peraturan perundang-undangan nasional khusus mengenai penghapusan praktik penyiksaan dengan mengacu pada keseluruhan substansi yang terkandung dalam UN Committee Against Torture (CAT).

Terakhir, melakukan penelusuran perihal pelaku penyiksaan siber yang melakukan manipulasi informasi, doxxing, dan ancaman supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enam Polisi Hanya Jalani Sidang Etik, Amnesty dan KontraS: Polri Gagal

Enam Polisi Hanya Jalani Sidang Etik, Amnesty dan KontraS: Polri Gagal

News | Jum'at, 01 November 2019 | 22:47 WIB

KontraS: Polri Lindungi Penembak Mati Mahasiswa UHO Kendari

KontraS: Polri Lindungi Penembak Mati Mahasiswa UHO Kendari

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:55 WIB

KontraS Duga Mahasiswa Halu Oleo Tewas Tertembak, Ini Respons Polri

KontraS Duga Mahasiswa Halu Oleo Tewas Tertembak, Ini Respons Polri

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:40 WIB

Usulan TNI/Polri Jadi Ortu Asuh Anak Papua, Kontras: Buka Luka Lama Timtim

Usulan TNI/Polri Jadi Ortu Asuh Anak Papua, Kontras: Buka Luka Lama Timtim

News | Rabu, 11 September 2019 | 19:35 WIB

Kontras Desak Polri Proses Anggota Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa Papua

Kontras Desak Polri Proses Anggota Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa Papua

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 07:59 WIB

Terkini

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:38 WIB

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×