Array

Pengakuan Anak John Kei: Opa Nus Kei Sangat Dekat dengan Keluarga Kami

Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:21 WIB
Pengakuan Anak John Kei: Opa Nus Kei Sangat Dekat dengan Keluarga Kami
Melan Refra, putri pertama John Kei. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Refra alias John Kei masih terus bergulir. Setelah berhasil ditangkap pada hari Minggu (21/6/2020), anak John Kei yaitu Melan Refra berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Dalam kunjungannya itu, seperti diberitakan oleh kanal YouTube Kompas TV, Melan membuat pengakuan bahwa Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang menjadi korban kebringasan ayahnya ternyata memiliki hubungan yang sangat dekat dengan keluarganya.

"Opa Nus sangat dekat dengan kami sekeluarga, entah kenapa saya kurang paham masalah orang tua saya merasa agak melonggar sekitar dua sampai tiga tahun papa di Nusa Kambangan," kata Melan.

Namun, perempuan berambut panjang itu mengaku tak mau ambil pusing mengingat permasalahan yang terjadi di antara John Kei dan Nus Kei adalah urusan orang tua.

"Tapi saya enggak mau ambil pusing sih itu masalah orang tua," lanjutnya.

Melan Refra putri John Kei (YouTube).
Melan Refra putri John Kei (YouTube).

Selain itu, meski hubungan John Kei dan Nus Kei menjadi renggang, ayah Melan ternyata masih meminta putrinya itu untuk menghormati Nus Kei dan tetap menjaga hubungan baik.

Oleh sebab itu, ketika ada berita penyerangan terhadap Opa Nus Kei, Melan kaget dan tak menyangka jika hal tersebut adalah perbuatan ayahnya. Ia kemudian meminta maaf atas perbuatan ayahnya yang dinilai telah membuat gaduh suasana.

"Saya putri dari Pak John Refra mau mengucapkan permohonan maaf pada pemerintah dan juga warga negara Indonesia yang di mana telah dianggap papah saya membuat kegaduhan," tukasnya.

Kunjungan Melan sore itu adalah untuk mengantarkan selimut dan baju ganti bagi sang ayah.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI