Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
Senin, 29 Juni 2020 | 15:06 WIB

BERITA TERKAIT
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
19 Agustus 2025 | 15:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI