Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
Senin, 29 Juni 2020 | 15:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
12 Mei 2025 | 17:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:03 WIB
News | 21:47 WIB
News | 21:41 WIB
News | 21:32 WIB
News | 21:21 WIB