Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
Terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

Suara.com - Gregorius Ronald Tannur, narapidana kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Namanya masuk dalam daftar penerima remisi karena dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, nama Ronald Tannur diumumkan bersama sejumlah terpidana lain yang kasusnya menarik perhatian publik.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur, dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan," kata Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin (18/8/2025).

Adapun besaran potongan hukuman yang diterima masing-masing adalah, yakni Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti mendapat remisi 1 bulan.

Kemudian John Kei terpidana dalam kasus pembunuhan berencana mendapat Remisi 4 bulan.

Shane Lukas terpidana kasus penganiayaan David Ozora mendapat remisi 3 bulan.

Sedangkan, Ahmad Fathanah terpidana kasus korupsi impor daging mendapat remisi 5 bulan.

Ribuan Narapidana Lapas Salemba Terima Remisi

Baca Juga: Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami

Pemberian remisi untuk keempat nama kontroversial tersebut merupakan bagian dari program yang lebih besar.

Sementara di Lapas Salemba sendiri, total narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dalam rangka HUT RI mencapai 1.519 orang.

Rinciannya terdiri dari 974 terpidana kasus narkotika, 512 terpidana kasus kriminal umum, 16 terpidana kasus korupsi, 15 terpidana kasus pencucian uang, dan 2 terpidana kasus perdagangan manusia.

Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025. [Suara.com]

Data Remisi Nasional

Secara nasional, angka penerima remisi jauh lebih besar.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 375.025 terpidana yang mendapatkan remisi pada tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI