Aduan Soal PPDB ke KPAI, Komisioner Sebut Paling Tinggi Soal Usia

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 29 Juni 2020 | 17:04 WIB
Aduan Soal PPDB ke KPAI, Komisioner Sebut Paling Tinggi Soal Usia
Anggota Komisioner KPAI Retno Listiyarti [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 pengaduan sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020. Pengaduan yang paling banyak disampaikan ialah soal pengaturan usia untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pengaduan terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta itu sebanyak 66,67 persen. Angka pengaduan ini menjadi yang tertinggi ketimbang jenis pengaduan yang masuk ke KPAI. 

"Pengaduan DKI Jakarta yang di dominasi oleh  keberatan atas kriteria usia," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).

Retno mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, calon peserta didik tertua yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara ialah 14 tahun 11 bulan dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan program wajib belajar SMP itu ialah 13 tahun. 

"Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya. 

Di luar itu, KPAI juga merangkum 75 pengaduan yang datang dari seluruh Indonesia. 49 pengaduan diantaranya berasal dari DKI Jakarta, 34,67 persen berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok), Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan) Jawa Tengah (Purwokerto), DI Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Terkait jenis pengaduan masalah teknis mencapai 21,33 persen dan pengaduan terkait kebijakan sebesar 78,67 persen dengan rincian 6,67 persen terkait masalah domisi atau Kepala Keluarga, 2,67 persen tentang masalah jalur prestasi, 1,33 persen masalah perpindahan orangtua dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai rapor, tidak sesuai dengan Permendikbud juga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panggil Disdik DKI, KPAI Temukan Aturan PPDB Tidak Sesuai Permendikbud

Panggil Disdik DKI, KPAI Temukan Aturan PPDB Tidak Sesuai Permendikbud

News | Senin, 29 Juni 2020 | 16:16 WIB

Kemendikbud Kaget Kuota Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta Cuma 40 Persen

Kemendikbud Kaget Kuota Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta Cuma 40 Persen

News | Senin, 29 Juni 2020 | 13:19 WIB

Kepala Dinas Pendidikan DKI: Gagal PPDB Zonasi, Coba Lagi Jalur Prestasi

Kepala Dinas Pendidikan DKI: Gagal PPDB Zonasi, Coba Lagi Jalur Prestasi

News | Senin, 29 Juni 2020 | 12:50 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×