Denda Pelanggaran PSBB di DKI Lebih dari Rp 370 Juta, Disetor ke Kas Daerah

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 30 Juni 2020 | 02:30 WIB
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Lebih dari Rp 370 Juta, Disetor ke Kas Daerah
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan saksi denda kepada pengusaha restoran di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam proses penertiban PSBB yang berlangsung Kamis (28/5/2020) malam. (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut besaran denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa transisi saat ini, mencapai lebih dari Rp 370 juta. Uang tersebut kekinian sudah disetorkan ke kas daerah.

"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kategori-kategori yang dikenakan sanksi tersebut antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain.

Selain itu, Widyastuti juga mengklaim beberapa sektor lainnya yang tidak diizinkan untuk buka terlebih dulu, juga ditindak dengan penutupan.

"Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah dia, juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.

Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian jaga jarak fisik (physical distancing) dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19.

baca juga

Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.

Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu tidak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus pajangan minuman tidak boleh, jadi kayak restoran Jepang," kata Cucu pada wartawan, Selasa (23/6).

Di lain pihak, tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi seperti bar, diskotek dan sejenisnya buka, apalagi tanpa ada protokol mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini, dinilai akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di Jakarta.

"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkat Positif Covid Diklaim 4,99 Persen, Pemprov DKI: Sesuai Standar WHO

Tingkat Positif Covid Diklaim 4,99 Persen, Pemprov DKI: Sesuai Standar WHO

News | Senin, 29 Juni 2020 | 21:07 WIB

Dari Tukang Fotokopi hingga Restoran, DKI Kumpulkan Denda PSBB Ratusan Juta

Dari Tukang Fotokopi hingga Restoran, DKI Kumpulkan Denda PSBB Ratusan Juta

News | Senin, 29 Juni 2020 | 19:54 WIB

PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang

PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang

Banten | Senin, 29 Juni 2020 | 18:12 WIB

FKM UI Minta PSBB Jakarta Diperpanjang

FKM UI Minta PSBB Jakarta Diperpanjang

News | Senin, 29 Juni 2020 | 18:06 WIB

Gara-gara PSBB, Kegiatan Belanja Online Masyarakat Naik 18 Persen

Gara-gara PSBB, Kegiatan Belanja Online Masyarakat Naik 18 Persen

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2020 | 17:12 WIB

Terkini

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

News | Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:59 WIB

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:57 WIB

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:55 WIB

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

News | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB

×